pemerintahan

Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan dengan Pergub 65 Tahun 2021

Rabu, 8 Juni 2022 | 17:26 WIB
Pemprov Banten menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 8 Juni 2022 (Beni Herdiana)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemprov Banten menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 8 Juni 2022.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten telah menetapkan Pergub terbaru terkait kebijakan akuntansi melalui Pergub Nomor 65 Tahun 2021.

Itu mengganti Pergub Banten Nomor 18 Tahun 2014 yang telah mengalami dua kali perubahan secara berturut, melalui Pergub Banten Nomor 48 Tahun 2015 dan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2016.

Baca Juga: Cara Supaya Buah Pisang Tetap Segar Selama 15 Hari

"Sehingga dengan demikian peraturan-peraturan gubernur sebelumnya tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 65 Tahun 2021 terdiri atas 22 bab, yang dimulai dari kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, penyajian laporan keuangan dan komponennya (lra, lo, lpe, calk). Kemudian juga aturan akun-akun terkait laporan keuangan.

“Seperti akun pendapatan pada lra, akun aset tetap pada neraca dan akun kewajiban. Lalu pada 2 bab terakhir terkait kebijakan akuntansi, perubahannya serta koreksi kesalahan serta laporan keuangan konsolidasi,” katanya.

Baca Juga: Hut Bhayangkara Ke 76 Tahun, Polres Cilegon Lakukan Donor Darah

Lebih lanjut diungkapkan Rina, peraturan terkait pengelolaan keuangan banyak mengalami perubahan mengikuti tuntutan lingkungan secara dinamis.

Berdasarkan pasal 185 dan 186 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.

Kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun yang memuat penjelasan. Tepatnya penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Cilegon Berhasil Turunkan Angka Pengangguran

“Kemudian juga mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP (Standar Akuntasi Pemerintah),” paparnya.

Perubahan-perubahan kebijakan akuntansi yang diatur pada Pergub Nomor 65 tahun 2021 juga telah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB