TOPMEDIA.CO.ID - Paska ditetapkan ASDA III Ujang Iing, Walikota Cilegon sangat prihatin atas sahabat saya yang ditetapkannya sebagai tersangka dalam proyek Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta TA 2019.
Diungkapkan, Helldy bahwa pertama dirinya sangat prihatin atas ditetapkannya Ujang Iing dalam proyek Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta pada TA 2019.
"Saya atas nama Walikota Cilegon sangat prihatin atas saudara saya Ujang Iin yang merupakan sebagai Asda III pada Pemerintah Kota Cilegon dalam proyek Pembangunan Depo Sampah di Kecakatan Purwarta," ujar Helldy.
Baca Juga: Dukung Produk Lokal 'Galeri UMKM', Wali Kota Cilegon Apresiasi Bank BJB
Selain itu ditambahkan, Helldy bahwa pihaknya sangat menghargai prosesi hukum. Dalam hal ini Kejari Kota Cilegon.
"Kita harus tunduk dan patut terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh Kejari Kota Cilegon," paparnya.
Terakhir, kata Helldy, bahwa agar seluruh OPD se Kota Cilegin agar tidak lagi terjadi hal hal korupsi kasus seperti ini. Meskipun memang sebenarnya tahun 2019.
Baca Juga: Bank BJB Kota Cilegon Ajarkan Walikota Gunakan QRIS
"Saya menghimbau kepada seluruh OPD Se Kota Cilegon agar tidak melakukan hal hal korupsi seperti ini lagi di kepemimpinan saya," jelasnya.
Adapun, kata Helldy, bahwa untuk dijaman dirinya agar tidak ada hal hal seperti ini. Sehingga dirinya juga meminta agar transparan dalam melakukan kegiatan apapun itu.
"Dengan cara mengecek pekerjaan pekerjaan yang secara rutin tim khusus setiap OPD agar supaya mengevaluasi pekerjaan pekerjaan pemborong. Oleh karena itu kebijakan itu harus di evaluasi secara rutin agar tidak terjadi kembali," tuturnya.***