TOPMEDIA.CO.ID - zakat fitrah merupakan sebuah zakat diri yang wajib atas diri setiap individu laki laki maupun perempuan muslim.
Hal inipun, disesuaikan dengan kemampuan syarat-syarat yang ditetapkan.
Sebab itu, Walikota Serang, Syafrudin melalui rilis yang diterima dari Humas Kota Serang, ia menyampaikan, bahwa sudah sewajarnya, sudah kewajiban sebagai umat muslim membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Walikota Serang ajak Masyarakat terus meningkatkan Iman dan terus berpedoman pada Al-Qur'an
"Karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ke 3, yaitu menunaikan zakat," ungkap Syafrudin yang dikutip Selasa 19 April 2022.
Tak sampai disitu, Walikota Serang pun mengakui, dirinya saja membayar zakat fitrah, dan memang paling besar membayarnya.
Sebab, Syafrudin adalah orang nomor 1 di Kota Serang. Karena baginya, membayar zakat fitrah merupakan sebuah langkah membersihkan diri, membagi sebagian harta yang sudah dititipkan Allah SWT.
Baca Juga: LKPJ Kota Serang Capai 93 Persen, Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang Terpenuhi
"Para pejabat Pemerintah Kota Serang sudah menyerahkan zakat fitrah kepada BAZNAS Kota Serang," tuturnya.
Diketahui, Walikota Serang membayar zakat fitrah sebesar Rp 20 Juta, Wakil Walikota Serang Rp 15 Juta, Sekretariat daerah Kota Serang Rp 10 Juta, Kepala Badan dan Dinas Rp 7,5 Juta, Camat Rp 5 Juta dan lurah Rp 2,5 Juta***