TOPMEDIA.CO.ID - Memberikan kemudahan proses administratif dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perkara (SIMKARA).
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dan dukungan pihak PTUN Serang untuk melakukan perjanjian kerja sama ini," kata Kepala kantor BPN Banten, Rudi Rubijaya kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.
Rudi mengakui, dengan adanya aplikasi SIMKARA ini, akan membantu untuk mengecek perkembangan terkait kegiatan persidangan perkara.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 2.989 Sertipikat Tanah di Kabupaten Tangerang
"Baik yang sedang ditangani, maupun belum. Bahkan bisa dengan lebih cepat dan aman,” ungkap Rudi Rubijaya.
Tak sampai disitu, Rudi Rubijaya juga menyampaikan, sudah saatnya mendayagunakan teknologi informasi, dan BPN Banten dalam memberikan pelayanan pertanahan, sudah melakukan penginputan berkas dan tindaklanjutnya secara online.
“Semua data harus di upload ke server, agar lebih akuntabel, dan ke depan apabila sudah full digitalisasi, bisa mengurangi beban dalam pengelolaan arsip fisik,” ujar Rudi Rubijaya.
Baca Juga: BPN Banten Tertibkan Peraturan Menteri, PPAT Se-Banten Dikumpulkan
Pada kesempatan yang sama, Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa menambahkan, bahwa SIMKARA merupakan aplikasi atau sistem untuk memenuhi kebutuhan stakeholder terkait informasi.
Mulai dari kehadiran para pihak berperkara dalam persidangan, hingga lainya.
Aplikasi ini, kata Herry, akan menghimpun informasi hadir tidaknya Para Pihak, guna mendukung pelaksanaan kegiatan persidangan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga: Cara BPN Banten Selesaikan Konflik dan Sengketa Tanah
“Dari aplikasi ini justru usernya adalah para tergugat, antara lain salah satunya adalah BPN, dengan adanya kerja sama ini bisa saling bermanfaat serta untuk kemajuan instansi kita masing masing,” ujar Herry.
Lebih lanjut Herry menuturkan, pada aplikasi ini pengguna dapat mengakses 2 layanan yaitu SIMPATI dan EMPATI, SIMPATI terkait upaya administratif, dan EMPATI terkait layanan eksekusi.