Selanjutnya Andika juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat melakukan pendampingan hukum terhadap program-program pembangunan di Provinsi Banten sehingga apa yang direncanakan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Banten dalam tujuan untuk memberikan pelayanan yang masimal kepada msayarakat dapat terealisasi dengan baik dan benar. “Makanya saya juga berpesan nih kepada para kontraktor agar membangun sesuai spek, jangan ada pengurangan-pengurangan. Saya ingatkan kita di sini mendapat pendampingan hukum dari Kejati dan Kejari,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti yang mendampingi Andika dalam konperensi pers usai acara menyebut pembangunan kedua RSUD tersebut pembangunannya saja memiliki pagu anggaran sebesar Rp 139,3 miliar dari APBD Provinsi Banten. “Untuk RSUD Labuan pagu anggaran Rp 67 miliar,” dg nilai kontrak sebesar Rp 64,2 miliar," sedangkan untuk RSUD Cilograng pagu anggaran Rp 72,3 miliar,” dg nilai kontrak sebesar Rp 71,6 miliar," katanya.