pemerintahan

Cara Sertipikasi PTSL Tanah di Banten, Ini Kata DPR RI Lengkap Dengan Biaya Pembuatanya

Rabu, 23 Februari 2022 | 12:22 WIB
Sosialisasi program pertanahan oleh BPN Banten dengan DPR RI (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, Rabu 23 Februari 2022, di Aston Anyer Beach Hotel.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan mengatakan, bahwasanya sosialisasi ini bertujuan memenuhi hak-hak publik, memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan program strategis Kementerian ATR/BPN khususnya tentang sertipikasi PTSL.

"Hari ini, hanya untuk memudahkan masyarakat agar mudah mengakses tentang sertipikasi PTSL," kata Indra dengan singkat kepada wartawan.

Baca Juga: Resmikan Renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kakanwil BPN Banten : Semoga Semakin Memberikan Pelayanan Terbaik

Pada kesempatan itupun, Anggota Komisi II, DPR RI, Iip Miftahul Choiri yang menjadi salah satu narasumber kegiatan, ia menyampaikan, upaya BPN mensertipikatkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia saatlah luar biasa.

Melalui sosialisasi inipun, ia berharap, agar masyarakat mengetahui bagaimana cara mensertipikatkan, apa saja yang harus disiapkan, Program PTSL dengan biaya gratis.

"Namun ada biaya yang harus disediakan oleh masyarakat sebesar Rp.150.000 untuk patok, meterai, dan penggandaan dokumen," jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Pameran Reforma Agraria, Kepala BPN Banten Kagum Dengan Pengrajin Batu

Diketahui, adapun lokasi PTSL di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022 berada di Desa Ciruas, Desa Citerep, Desa Kepandean, Desa Bumijaya, Desa Cigelam, Desa Singamerta Kecamatan Ciruas, dan Desa Lebak Kepuh.

Untuk Kecamatan Lebakwangi, Desa Harjatani, dan sisanya di Kecamatan Kramatwatu.

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah yang berlokasi di desa tersebut dapat menyampaikan fotokopi kelengkapan data yuridis ke kantor desa setempat dan pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB