pemerintahan

Harga Minyak Goreng Sempat Meroket, KPPU Gilir Produsen Besar di Indonesia

Sabtu, 5 Februari 2022 | 10:00 WIB
Pemkab Serang lakukan sidak pasar Minyak Goreng (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng, Jumat (4/2).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan
harga minyak goreng belakangan ini.

Dimana, dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan.

Baca Juga: Minyak Goreng Indonesia Sempat Melambung, Ini Hasil Kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha

“Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar
oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng
(CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen,” terang Deswin seperti dikutip melalui halaman, kppu.go.id, Jumat (4/2).

 Disisi lain, KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.

Baca Juga: DPD Persagi Provinsi Banten: Terjadinya Stunting Lantaran Terdapat Beberapa Faktor

Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.


Lanjut Deswin, proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.

Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi
awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di
industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek
pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan.

Baca Juga: Heboh Tenaga Honorer Akan Dihapus, Hari Ini BKD Banten Disambangi Orang


Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat
bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.

 “Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan,” tandasnya.***

 

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB