pemerintahan

Buruh Di Banten Tuntut Kenaikan Upah TA. 2022, Gubernur : Jangan Dipanas-Panasin!

Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:02 WIB
Ilustrasi upah layak bagi buruh (tribunnews.com)

SERANG, TOPmedia - Sejumlah serikat buruh di Provinsi Banten menggelar audiensi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, Selasa (26/10/2021).

Mereka meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menaikan UMP dan UMK tahun 2022.

Menanggapi keinginan tersebut, Gubernur Banten Wahid Halim mengatakan, penetapan UMP dan UMK tahun 2022 sudah tidak lagi bisa terlampau jauh, lantaran sudah ada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengatur.

"Karena sudah ada peraturannya. PP 36 sudah membatasi. Sudah ada formula yang tidak bisa kita lawan," katanya.

Meski begitu, sambung WH, sampai saat ini pihaknya masih menunggu Standard Operating Procedure (SOP) sebelum penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten tahun 2022 ditetapkan.

"Kemarin baru rapat, SOP-nya belum kita terima. Jangan dipanas-panasin dulu," katanya, sambil berseloroh.

Senada, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, kemungkinan untuk naik masih dimungkinkan meski tidak besar.

"Kemungkinan naik masih ada, meski tidak besar. Sudah ada PP 36," katanya.

Saat ditanya, apakah surat rekomendasi dari delapan Kabupaten/kota se-Provinsi Banten telah masuk semuanya, sambung Al Hamidi, belum semuanya masuk.

"Belum, tahapannya belum dimulai. Nanti kita  masih menunggu SOP dari Kementerian Tenagakerja. Paling telah 21 November penetapannya,"katanya.

Diveritakan sebelumnya, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar audiensi bersama Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa (26/10/2021).

Mereka meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar bisa menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Mereka meminta, untuk UMP naik sebesar 8,9 persen, sedangkan UMK naik sebesar 13,5 persen.

Presidium AB3, Dedi Sudrajat mengaku, pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Dimana dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang mereka ajukan.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB