pemerintahan

Dekan FH Untira Minta PJ Gubernur Banten Jangan Buat Gaduh Terkait Cawas SMAN dan SMKN, Ini Alasannya

Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:29 WIB
Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Persoalan calon pengawas SMAN/SMKN dan Sekolah Berkebutuhan Khusus di Provinsi Banten kembali memanas dan bergejolak. 

Dimintai pendapat oleh media, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono mengatakan, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar seharusnya lebih bijaksana sebagai pemimpin dan bisa melihat dari pengalaman masa lalu. 

Dimana, kata dia, masalah Cawas dan Calon Kepala Sekolah pernah menjadi persoalan yang membuat kegaduhan dan perhatian masyarakat luas, karena profesi guru adalah profesi yang masih sangat dihormati oleh masyarakat.

Baca Juga: Spektakuler, Gebyar Festival Pencak Silat dan Jaipongan Se Banten Sukses Digelar Oleh PJBN

"Ada kejanggalan dan hal aneh jika tidak ada kejelasan dan alasan, serta argumentasi yang jelas mengapa kejelasan nasib Cawas dibuat terlunta-lunta dan dibiarkan tanpa ada penjelasan,"kata Agus Rabu 9 Agustus 2023. 

Dikatakan Agus, Pemprov Banten semestinya tidak main petak umpet, terutama PJ Gubernur terhadap hak guru. 

"Dari informasi yang saya dapat, dinas terkait sudah clear menyampaikan formasi yang dibutuhkan beserta kesiapan anggarannya, artinya tinggal menunggu wewenang dan legitimasi Pj Gubernur," ujarnya.

Baca Juga: Good News dari Sandiaga Uno! Ada Diskon Gede Gedean Sampai Event Menarik Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Sehingga, masih kata Agus, sisa 118 Cawas yang tersebar di sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten di 8 Kabupaten/Kota yang belum dilantik padahal mereka telah memiliki keabsahan prosedural formal untuk dilantik. 

Semestinya PJ Gubernur memberikan kejelasan, berapa tahapan jika pelantikan akan bertahap, mengapa belum ada pelantikan, dan jika tidak ada pelantikan apa sebab dan persoalannya, begitu dong jadi pemimpin, harus bisa mengayomi dan memberikan arahan, insyaallah para guru itu akan nurut dan mengerti jika terbangun komunikasi yang positif dan solutif. 

Dalam kesempatan ini Agus juga mengingatkan bahwa para Cawas itu memiliki dasar hukum yang jelas, setidaknya ada beberapa peraturan dan perundang2an yang mengatur mereka, diantaranya Fungsi, peran dan tanggungjawab Pengawas berdasarkan:

Baca Juga: Sejarah Nasi Goreng Makanan Favorit Marc Marquez! Pembalap Moto GP Asal Spanyol Yang Mampir ke Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. 

Permen PAN dan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang  ruang lingkup tugas pengawas dan tugas pokok pengawas  meliputi kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. 

Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rincian kegiatan pengawas sekolah dan satuan hasil.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB