TOPMEDIA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus berlangsung bersih, transparan, dan bebas praktik titip-menitip.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, memastikan tidak ada ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyalahgunakan proses penerimaan siswa baru.
Tidak Ada Lagi Titip-Menitip
Menurut Jamaluddin, praktik titip-menitip yang selama ini kerap menjadi sorotan publik harus dihentikan. Pemerintah Provinsi Banten ingin seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut proses seleksi tahun ini dirancang lebih rapi melalui pembagian jalur penerimaan serta jadwal yang lebih terstruktur agar mudah diawasi masyarakat.
Sanksi Ringan hingga Berat
Dindikbud Banten juga menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses SPMB 2026.
Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif, teguran keras, hingga pencopotan jabatan apabila ditemukan penyimpangan serius, termasuk praktik yang berkaitan dengan uang atau penyalahgunaan kewenangan.
Penindakan tidak hanya menyasar kepala sekolah, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran.
Baca Juga: Dindikbud Banten Pastikan SPMB 2026 Transparan, Tanpa Titip-Menitip dan Diperkuat Pra-SPMB
Transparansi Jadi Prioritas
Untuk memperkuat keterbukaan, pemerintah daerah menyiapkan layanan helpdesk dan posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses pendaftaran.
Layanan itu memungkinkan orang tua dan siswa menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.