”Setiap tahun baik menjelang libur Idul Fitri maupun Nataru Pemkab Serang baik melalui surat edaran Bupati Serang maupun surat imbauan dari kepala dinas ini sudah kita lakukan,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Dito, pihaknya tidak mempunyai kewenangan lebih dalam mengatur harga makanan dan minuman sehingga sampai saat ini masih banyak para pedagang yang menjual dengan harga yang relatif mahal.
”Kami Disporapar itu tidak ada kewenangan untuk mengatur secara pasti. Mereka juga tentunya punya estimasi, tapi harapan kami masih dalam batas-batas yang wajar yang normal,” ucapnya.***