pemerintahan

Pemprov Banten Gratiskan Biaya Mutasi Pajak Kendaraan Bermotor Ke Banten Hingga 30 Oktober 2025

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:40 WIB
Warga Banten saat mengurus proses mutasi kendaraan di Kantor UPT Samsat Serang, Rabu 16 Juli 2025 (Foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi Banten menggratiskan biaya mutasi kendaraan bermotor ke Banten. Jadi ini kesempatan bagi warga Banten yang ingin memutasi kendaraan yang masih tercatat luar daerah Banten.

Program ini mengacu pada keputusan Gubernur Banten Andra Soni, tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Mutasi dari Luar Provinsi Banten.

Pada papan pengumuman yang disebarkan oleh Bapenda Banten melalui akun Instagram @Bapendabanten, program inovasi Pemprov Banten ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 mendatang seiring dengan pemutihan keterlambatan pokok pajak.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, bahwa program pembebasan pajak kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi masyarakat yang ingin mutasi masuk ke provinsi Banten, yang dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Sekda Kota Serang Bukan Sekedar Jabatan : Menakar Figur Strategis di Tengah Arah Baru Pembangunan

"Manfaatkan kesempatan baik ini, bagi masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan bermotor anda ke wilayah Provinsi Banten," ungkapnya dalam video postingan Instagram @Bapenda Banten yang dikutip media ini, selasa 15 Juli 2025.

Menanggapi kebijakan tersebut, Plt Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari menjelaskan, program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor diadakan, karena mengingat masih banyak kendaraan berpelat nomor provinsi lain yang beroperasi di Banten.

"Masih banyak kendaraan besar seperti truk dan kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi masih berpelat luar daerah. Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemilik kendaraan dapat segera memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten," ucapnya.

Adapun sasaran untuk program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor ini sebenarnya untuk para pemilik perusahaan perusahaan yang beroperasi di Banten yang menggunakan infrastruktur di Banten, namun kendaraannya masih bayar pajak keluar Banten.

"Ketika bayar pajak kendaraan masih di luar Banten, padahal Pajak ini kan untuk pembangunan di wilayah Provinsi Banten, mereka juga usahanya di Banten, memakai infrastruktur di Banten, jadi semoga saja para pelaku usaha segera memutasi kendaraan mereka suapaya bayar pajaknya di Banten," jelas Rita, Rabu 16 Juli 2025.

Untuk membantu memudahkan para pengusaha melakukan mutasi kendaraan, Pemprov Banten dikatakan Rita telah memberikan kemudahan dengan cara menggratiskan biaya mutasinya.

Terakhir, dikatakan Rita, tentu saja program ini bagian upaya Bapenda dalam hal ini Pemprov Banten dalam mendongkrak pendapatan Asli daerah (PAD) di Provinsi Banten," pungkasnya. (Adv-Bapenda)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB