pemerintahan

Penerimaan Murid Baru 2025 Dipantau Dewan, Walikota Serang Ambil Alih Fungsi Dinas Pendidikan

Jumat, 23 Mei 2025 | 21:58 WIB
Pengawasan SPMB itupun, dilakukan oleh jajaran Komisi II DPRD Kota Serang, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, Edy Irianto. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Serang 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melakukan pengawasan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Pengawasan SPMB itupun, dilakukan oleh jajaran Komisi II DPRD Kota Serang, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, Edy Irianto.

Pada kesempatan tersebut, Edy Irianto menjelaskan, bahwasannya pengawasan inipun dirinnya lakukan agar tidak ada siswa titip menitip, dan aturan benar benar diberlakukan.

Baca Juga: Kunjungi Pemprov Jatim, Gubernur Banten Andra Soni Bahas Pembangunan Daerah dan Kerjasama Antar Daerah

Edy mengakui, pada Juknis SPMB yang dirinnya dengar dari Dindikbud Kota Serang ada sedikit perbedaan, dimana yang biasannya sistem zonasi kini dirubah jadi Domisili.

"Sebenarnya mah sama saja, hanya rubah nama saja. Tadinnya Zonasi, sekarang Domisili," kata Edy Irianto kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.

Tak lupa pada kesempatan tersebut, Edy Irianto menyampaikan, pada Ketua penerimaan Siswa Didik Baru di Tahun 2025 tersebut pun, langsung diambil alih oleh Walikota Serang.

Baca Juga: Tagar WeWork Bergema Disetiap Media Sosial Pejabat Pemprov Banten, Ini Penjelasan Plh Sekda

"Yang saya dengar, bahwa langsung diambil alih oleh Pak Walikota Serang. Untuk SPMB 2025," jelasnya.

Untuk SPMB sendiri, kata Edy, akan dibuka pada 23 Juni sampai 27 Juni 2025.

"Kita dari DPRD Kota Serang akan tetap melakukan pengawasan, apakah sesuai dengan Juknis yang diberlakukan oleh Dindikbud Kota Serang," tuturnya.***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB