Point keempat yang harus ditekankan yaitu dengan adanya program pemutihan ini memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan cukup membawa KTP, STNK dan BPKB Kendaraan. Namun Dimyati menekankan agar Samsat dapat antisipasi hal yang tidak diinginkan seperti kendaraan yang menjadi agunan sebagai jaminan peminjaman.
"Selanjutnya point kelima harus benar-benar tidak boleh ada calo. Kalau ada calo ada biaya lagi, ada tangan-tangan lagi," tegasnya.
Point keenam yang harus diperhatikan menurut Dimyati yaitu kesehatan para pekerja harus benar--benar diperhatikan termasuk makan, minum, dan waktu istirahat.
Baca Juga: Calon Abdi Negara, Cek Ini Update Terbaru Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS 2024, Cek Nama Kamu!
"Terakhir perhatian kepada petugas pelayanan, seluruh petugas Samsat harus dijaga kesehatannya, makan minumnya," tambahnya.
Di lokasi yang sama, Yani Ruyani warga Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa dirinya benar-benar merasakan manfaat dari program pemutihan PKB ini.
"Alhamdulillah, manfaatnya sangat terasa. Dua motor saya menunggak 3 tahun ganti kaleng (plat nomor kendaraan) yang harusnya satu motor bayar pokok dan denda pajak lebih dari Rp. 800 ribu, dengan pemutihan ini hanya bayar Rp. 400 ribu," ungkapnya.