pemerintahan

Peran dan Fungsi Disnakertrans Banten dalam Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:35 WIB
Gedung Disnakertrans Banten (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memiliki peran penting dalam mengelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta program transmigrasi di wilayah Banten.

Dengan berbagai program dan layanan yang ditawarkan, Disnakertrans Banten berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

1. Tugas dan Fungsi Disnakertrans Banten

Disnakertrans Banten bertanggung jawab atas pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, dan transmigrasi.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Kursi Kapolri Saja Diambil Oleh Bahlil Lahadalia

Tugas utama dinas ini meliputi pembinaan dan penempatan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, serta pengelolaan program transmigrasi.

2. Program dan Layanan Unggulan

Disnakertrans Banten menawarkan berbagai program dan layanan untuk mendukung tenaga kerja dan transmigrasi, antara lain:

  • Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan

Program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar lebih kompetitif di pasar kerja.

  • Layanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Penyuluhan dan pengawasan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

  • Program Transmigrasi

Pengelolaan dan penempatan transmigran untuk mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Inovasi dan Teknologi dalam Pelayanan

Disnakertrans Banten terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan.

Salah satu contohnya adalah Sistem Informasi Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (SIPANDAWA) yang memudahkan pengawasan dan konsultasi terkait ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB