Baca Juga: Samsul Hidayat Tidak Pasang APK Dengan Menusuk Paku Di Pohon
"Target pelaporannya itu selama 60 hari sejak LHP keluar sampai bulan Juli 2024 ini harus sudah selesai termasuk barang elektronik," jelasnya.
Dikatakan dia, jika kendaraan yang hilang itu dinas tekait harus melakukan pergantian unit.
"Kalau yang hilang itu harus jelas hilangnya karena apa, karena syaratnya beda-beda. Untuk dasar penghapusannya harus ada permohonan, ada SKTJM yang bertanggungjawab saat itu dan pernyataan kepala OPD yang bersangkutan," jelasnya. ***