TOPMEDIA - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bantuan tunjangan untuk keperluan memenuhi kebutuhan hari raya.
Pemerintah juga telah menyiapkan landasan hukum dalam pemberian THR bagi pekerja dan buruh, lalu Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayar paling lambat H-7 sebelum hari raya, dilansir dari laman resmi Kemnaker RI, Selasa (19/3/2024).
Menaker juga menegaskan bahwa THR harus dibayar lengkap tidak boleh dicicil.
Menaker telah membuat posko THR untuk pengaduan tentang tunjangan hari keagamaan.
“Bagi pekerja atau buruh THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya untuk kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya kegamaan,” ucap Ida fauziyah, Mentri Ketenagakerjaan.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” lanjut katanya.
Lalu, Ida fauziyah juga mempertegas lagi bahwa tunjangan hari raya tidak boleh dicicil dengan alasan apapun.
“Saya pertegas lagi, THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” lanjut katanya.
Ada pasal tentang THR bagi pekerja atau buruh.
PP No 36 Tahun 2021 dan PerMenaker No 6 Tahun 2016, diberikan kepada :
- Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih.
- Pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu- waktu tertentu.
PP No 36 Tahun 2021 dan PerMenaker No 6 Tahun 2016, tentang besarnya THR keagamaan :
- Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, thr diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, thr diberikan secara proposional.
Menaker akan memberi sanksi ke perusahaan jika tidak menjalankan yaitu berupa denda sekitar 5 persen dari total jumlah pekerja secara individu maupun pekerja yang tidak dibayarkan. (Artikel Ini Dibuat oleh Agnes Agustina)***