Baca Juga: Tunggu Yuk, Lagu Lighter Hasil Kolaborasi Segera Dirilis
Adapun untuk Pak Kasan anggota Linmas KPPS Penancangan tersebut masuk kedalam kategori Sakit berat yang akan diberikan santunan sebesar 10 Juta, dengan nilai maksimal yang sudah ditentukan oleh KPU Pusat sebesar 16,5 Juta.
“Yang sakit berat kita juga akan berikan santunan yang mana nilai santunannya maksimal sebesar 16,5 Juta, sakit ringan juga ada santunannya tapi nanti kita hitung juga,” ucap Ade Jahran.
Ade juga menambahkan dari beberapa angka sakit yang diterima oleh KPU Kota Serang didominasi dengan faktor kelelahan dan disertai faktor penyakit awal.
Baca Juga: Asyiik, Lebak Mulai Panen Buah Duku, Dipasok ke Bogor, Jakarta dan Banten Sendiri
“Kalau kita bicara Rata-rata usia tidak terlalu tua karena kita juga dibatasi masalah usia, namun memang ini kendala faktor kelelahan mungkin karena saking semangatnya hingga lupa sampai tidak sarapan dan pekerjaan dilanjut hingga malam,” tambah ade.
“Namun lepas dari hal tersebut, kita sudah selalu menekankan dan terus mengingatkan kepada teman-teman KPPS untuk sarapan terlebih dahulu sebelum bekerja dan menjaga kesehatan selama bekerja,” lanjutnya.***