Pemkot Serang Kembali Ratakan THM Di Kota Serang

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 20:19 WIB
Pemerintah Kota Serang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat kembali membongkar Bangunan yang diindikasi dijadikan sebagai tempat hiburan malam, Selasa 27 Februari 2024. (Topmedia.co.id/istimewa)
Pemerintah Kota Serang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat kembali membongkar Bangunan yang diindikasi dijadikan sebagai tempat hiburan malam, Selasa 27 Februari 2024. (Topmedia.co.id/istimewa)

TOPMEDIA - Pemerintah Kota Serang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat kembali membongkar Bangunan yang diindikasi dijadikan sebagai tempat hiburan malam, Selasa 27 Februari 2024. 

Bangunan tersebut diratakan berdasarkan surat izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan pada tempat tersebut. 

Seperti yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat usai meruntuhkan bangunan tersebut, ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Serang sudah berkunjung kelokasi usai melaksanakan penggusuran dibeberapa tempat di daerah yang sama.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Pria di Selokan Air, Bikin Geger Warga Sentul Selatan

Dalam kunjungan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Serang masih dalam tahap mempersiapkan beberapa berkas dokumen yang memastikan bahwa bangunan tersebut berizin atau tidak. 

“Setelah beberapa waktu kita pelajari dan mengumpulkan beberapa berkas dan dokumen ternyata bangunan ini termasuk bangunan liar yang tidak sesuai dengan pelaksanaan usahanya,” Tutur Yedi usai laksanakan penggusuran. 

Diketahui terdapat beberapa bangunan  yang diruntuhkan oleh Pemerintah Kota Serang dikarenakan izin usaha yang tidak sesuai serta status bangunan yang tidak berizin.

Baca Juga: Ternyata Lulusan Ikom Untirta Harus Mumpuni Menulis Berita, Begini Rancangan Kuliahnya

Selain dihadiri secara langsung oleh Pj Wali Kota Serang, kegiatan penggusuran tersebut juga diikuti oleh berbagai unsur dan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, TNI, Polri serta Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kota Serang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X