TOPMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menggunakan alat pengolah sampah terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dan incenerator.
Peresmian penggunaan alat ini dilakukan langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin.
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan uji coba mesin pengolah sampah jenis incinerator dan RDF. Sampah diolah sehingga punya nilai ekonomi atau bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri,” kata Tatu kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah
Uji coba dimulai dari Kecamatan Kibin untuk pengolahan sampah Kabupaten Serang bagian timur.
Terdapat 2 mesin incinerator dan 2 RDF. Setiap satu incinerator mampu mengolah sampah hingga 20 ton per hari. Sementara satu RDF bisa mengolah sampah 10-15 ton per hari.
Menurut Tatu, keberadaan sejumlah mesin pengolah sampah terpadu tersebut, belum menyelesaikan masalah sampah di 29 kecamatan.
Sebab menurut data Dinas Lingkungan Hidup, produksi sampah masyarakat dari 29 kecamatan mencapai 1.200 ton per hari.
“Dimulai di Serang timur karena punya sampah yang lebih besar. Sistem ini akan kami lanjutkan di kecamatan-kecamatan lain supaya persoalan sampah bisa terselesaikan,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Secara sederhana, melalui TPST Kibin, sampah akan diolah oleh mesin incinerator dan RDF dengan pemilahan melalui bak penampungan sampah.
Baca Juga: Peringati HBN ke-75 Tahun, Sekda Nanang Ajak ASN Kobarkan Semangat Bela Negara
Dengan incinerator, sampah akan dibakar dengan suhu tertentu sehingga menjadi abu, selanjutnya bisa dibuat menjadi batako.
Dengan sistem teknologi, tidak ada polusi ke udara dari sistem pembakaran ini.
Kemudian untuk mesin RDF, sampah diolah dan diberi campuran pengering untuk menghasilkan bahan baku campuran batu bara.