pemerintahan

Samakan Persepsi, Pemkab Serang Evaluasi Akses Data Kependudukan

Rabu, 29 November 2023 | 17:55 WIB
Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat evaluasi pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. 

Sasaran evaluasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang yang mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan. 

Rapat evaluasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi di Aula KH. Syam’un, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: Bupati Serang: Terima Kasih untuk Dedikasi Para Guru

Rahmat mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menselaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan. 

Dalam hal ini, OPD memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui akses web portal dengan menggunakan NIK. 

”Saat ini di Kabupaten Serang hak akses atau user id telah diberikan kepada 14 (empat belas) OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022,”ujar Rahmat dalam sambutannya.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Inspektorat Kabupaten Serang Susun PKPT Berbasis Resiko

Adapun 14 OPD itu diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia.

Baca Juga: Peringati HUT Korpri ke-52, ASN Pemkab Serang Diminta Tingkatkan Kemampuan di Era Digital

NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, 5 penegakan hukum dan pencegahan kriminal. 

”Selain itu juga memberikan pemahaman tata cara pemberian hak akses kepada OPD lainnya yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri, dikarenakan masih dalam proses pengajuan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,”terangnya. 

Selain evaluasi, juga dilaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB