TOPMEDIA - Seorang Calon Orang Tua Asuh (COTA) di Kota Serang Banten dilarang membawa pulang bayi Calon Anak Angkat (CAA), meski sudah mengantongi SK resmi dari Dinas Sosial Kota Serang.
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Serang Nomor 800/58/Dinsos/II/2023 tertanggal 20 Februari 2023 Tentang pemberian izin asuhan anak sontak membuat bingung banyak pihak.
Dalam point' surat keputusan yang ditanda-tangani langsung oleh Kadinsos Kota Serang Toyalis, menetapkan memberikan izin kepada bapak SR dan ibu NN untuk mengasuh seorang bayi laki-laki bernama "x" yang terlantar yang berada dalam asuhan Dinas Sosial Kota Serang.
Baca Juga: IPNU Kabupaten Serang Laksanakan Konfercab ke XII, Ini Pesan Ketua PW IPNU Banten
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Serang Toyalis, Kadinsos Banten hingga saat ini belum memberikan jawaban atas surat keputusan yang diterbitkannya.
"Ya berdasarkan hasil assesmen saya buat SK. Dan SK itu saya serahkan ke Dinsos Propinsi. Karena bayi ada dalam asuhan Dinsos Propinsi. Tapi sampai sekarang belum diserahkan masih di Dinsos Propinsi," Ujar Kadinsos Kota Serang Kepada media melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti keterangan dari Kadinsos Kota Serang, Tim media mencoba menemui kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Dra. Nurhana, M.Si.
Baca Juga: TOP 5 Kota Penghasil Wanita Cantik Di Indonesia, Jakarta dan Bandung Tak Pernah Absen!
Namun sayang, Kepala Dinas yang saat itu diketahui ada diruangannya terkesan enggan menemui tim media dengan alasan sibuk dan harus mengirim surat terlebih dahulu jika ingin bertemu dengan kadis.
"Ibu kadisnya sibuk, gak bisa diganggu. Mau ada acara keluar juga," Ujar salah seorang petugas keamanan menirukan bahasa asisten pribadi Kadinsos yang disebutnya bernama KK.
Lebih anehnya, Setiap wartawan yang ingin mengkonfirmasi berita harus bersuarat terlebih dahulu.
Baca Juga: Wisata Pantai jadi Unggulan, Libur Lebaran 2023, Wisatawan Ke Banten Capai 2,9 Juta Pengunjung
"Bersurat aja kang, nanti kan diarahin kebidang apa-apanya," Ujar Pegawai bagian umum berinisial DD
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Kadinsos Banten tentang atas dasar apa dan ada kepentingan apa hingga saat ini Orang Tua Asuh yang telah memiliki SK COTA namun belum diberikan anak asuhnya.
Untuk diketahui bahwa keberadaan bayi "x" sekarang dibawah asuhan balai perlindungan sosial provinsi banten. Yang dimana tidak tersedia anggaran untuk kelengkapan bayi berusia dibawah 2 tahun.***
Artikel Terkait
Tawarkan 2 Posisi Kosong! PT Lion Super Indo Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Jakarta, Ini Syaratnya
Hanya 1 Posisi! PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Membuka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Cilegon Banten
Dibuka Untuk Lulusan SMK! PT Diamond Cold Storage Membuka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Cibitung Bekasi
Pemprov Banten Lakukan Rakerda XIII LPTQ Tahun 2023, Ini Tujuan dan Agendanya
Wisata Pantai jadi Unggulan, Libur Lebaran 2023, Wisatawan Ke Banten Capai 2,9 Juta Pengunjung
TOP 5 Kota Penghasil Wanita Cantik Di Indonesia, Jakarta dan Bandung Tak Pernah Absen!
IPNU Kabupaten Serang Laksanakan Konfercab ke XII, Ini Pesan Ketua PW IPNU Banten