SPMB Banten 2026 Tanpa Titip-Menitip, Dindikbud Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan

photo author
Beni Hendriana, Top Media
- Jumat, 17 April 2026 | 14:00 WIB
Kepala Dindikbud Banten menegaskan pelaksanaan SPMB 2026 harus bebas praktik titip-menitip. Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan penerimaan siswa baru. (Foto : topmedia.co.id/istimewa)
Kepala Dindikbud Banten menegaskan pelaksanaan SPMB 2026 harus bebas praktik titip-menitip. Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan penerimaan siswa baru. (Foto : topmedia.co.id/istimewa)

TOPMEDIA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus berlangsung bersih, transparan, dan bebas praktik titip-menitip.

Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, memastikan tidak ada ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyalahgunakan proses penerimaan siswa baru.

Tidak Ada Lagi Titip-Menitip

Menurut Jamaluddin, praktik titip-menitip yang selama ini kerap menjadi sorotan publik harus dihentikan. Pemerintah Provinsi Banten ingin seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut proses seleksi tahun ini dirancang lebih rapi melalui pembagian jalur penerimaan serta jadwal yang lebih terstruktur agar mudah diawasi masyarakat.

Baca Juga: Peduli Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Raih KWP Awards 2026 Berkat Program Sekolah Swasta Gratis

Sanksi Ringan hingga Berat

Dindikbud Banten juga menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses SPMB 2026.

Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif, teguran keras, hingga pencopotan jabatan apabila ditemukan penyimpangan serius, termasuk praktik yang berkaitan dengan uang atau penyalahgunaan kewenangan.

Penindakan tidak hanya menyasar kepala sekolah, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran.

Baca Juga: Dindikbud Banten Pastikan SPMB 2026 Transparan, Tanpa Titip-Menitip dan Diperkuat Pra-SPMB

Transparansi Jadi Prioritas

Untuk memperkuat keterbukaan, pemerintah daerah menyiapkan layanan helpdesk dan posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses pendaftaran.

Layanan itu memungkinkan orang tua dan siswa menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X