TOPMEDIA.CO.ID - Menjalankan amanat Keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025, Walikota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia mensosialisasi pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.
Program itupun tengah dijalankan oleh OPD terkait Bapenda Kota Serang, dengan tagline #Ayo Bayar Pajak.
"Ayo manfaatkan segera membayar pajak dan kunjungi samsat terdekat, pajak kendaraan bermotor warga Banten tahun 2024 dan sebelumnya dibebaskan," kata Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, dikutip dari video yang berdurasi 1 menit, Jumat 11 April 2025.
Baca Juga: Semboyankan Gotong Royong, Walikota Serang Ajak Masyarakat Bersama Sama Menjaga Kebersihan Lingkungan
Diketahui berdasarkan informasi dari Bapenda Kota Serang, untuk pembayaran masa pajak 2025 tidak berlaku untuk proses mutasi keluar Banten.
Kemudian untuk priode program penghapusan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan di Kota Serang berlaku dari 10 April - 30 Juni 2025.
"Ayo bayar pajak, jangan sampai terlewatkan program penghapusan pokok dan sanksi admistratif," kata Hari W Pamungkas.***
Artikel Terkait
Membludak! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Berlaku Mulai Hari Ini Disambut Antusias Warga Banten
Lisa Mariana Tiba-tiba Ucap Maaf pada Atalia Praratya, Tapi Minta Agar Masa Depan Anaknya Bagus
Ajak Kerjasama di Sejumlah Bidang, Dubes Rumania Dan Adrian Balanescu Mengunjungi Pemprov Banten
Tinjau Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak, Wagub Banten Dimyati Berikan 6 Catatan Untuk Samsat Pandeglang
Polisi Tetapkan Ada 2 Korban Tambahan dari Dokter PPDS Cabul, Terungkap Keduanya Merupakan Pasien: Masih di Rumah Sakit
Baru Terungkap Setelah Wafat, Pesan Menyentuh Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Untuk Generasi Muda Tanah Air
Semboyankan Gotong Royong, Walikota Serang Ajak Masyarakat Bersama Sama Menjaga Kebersihan Lingkungan