Ayo Bayar Pajak, Pemkot Serang Jalankan Program Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 07:35 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Menjalankan amanat Keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025, Walikota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia mensosialisasi pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.

Program itupun tengah dijalankan oleh OPD terkait Bapenda Kota Serang, dengan tagline #Ayo Bayar Pajak.

"Ayo manfaatkan segera membayar pajak dan kunjungi samsat terdekat, pajak kendaraan bermotor warga Banten tahun 2024 dan sebelumnya dibebaskan," kata Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, dikutip dari video yang berdurasi 1 menit, Jumat 11 April 2025.

Baca Juga: Semboyankan Gotong Royong, Walikota Serang Ajak Masyarakat Bersama Sama Menjaga Kebersihan Lingkungan

Diketahui berdasarkan informasi dari Bapenda Kota Serang, untuk pembayaran masa pajak 2025 tidak berlaku untuk proses mutasi keluar Banten.

Kemudian untuk priode program penghapusan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan di Kota Serang berlaku dari 10 April - 30 Juni 2025.

"Ayo bayar pajak, jangan sampai terlewatkan program penghapusan pokok dan sanksi admistratif," kata Hari W Pamungkas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X