TOPMEDIA.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni anjurkan masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua kendaraan bermotor. Bea balik nama kedua, secara nasional sudah dihapus.
Di Provinsi Banten, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.
"Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama," ungkap Andra Soni kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Runmadan 2025 Sukses Digelar, Peserta Tempuh Hingga 400 Kilometer
Andra Soni juga mengatakan Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Dikatakan, dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.
"BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol," katanya.
Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleansing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.
"Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor," imbuhnya.
"Cleansing (kerapihan) data sebagai upaya untuk merapihkan data dan sebagainya. Itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan," sambungnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat akan mengawal kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor.
"Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk menjamin validitas data. Dari data yang tadi kita jadikan satu, ini penting untuk administrasi," ujarnya usai rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten di ruang kerja Gubernur Banten, Selasa (8/4).
Dirinya menyampaikan untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat diminta membawa KTP asli sesuai dengan data STNK. Apabila data tersebut tidak sesuai atau tidak ada KTP asli pemilik kendaraan, maka masyarakat dapat langsung melakukan balik nama.
Artikel Terkait
PNS yang Tidak Libur saat Lebaran Bisa Diganti Cuti di Hari Lain, Ini Syaratnya
Gubernur Banten dan Jakarta Jalin Kerjasama Penanganan Banjir dan transportasi Massal
Polda Jabar Bongkar Identitas Peserta PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Spesialis Anestesi
Salurkan Bantuan RTLH, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Kembali Temukan Rumah Panggung Nyaris Roboh Milik Warga Pandeglang
Soal Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Dirut RSHS Bandung: Otak Kriminal, Bukan Belajar
Dukung Fasilitas Sekolah, Honda Banten Serahkan Bantuan 100 Sak Semen ke SMP Islam Daarul Yaqiin
Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas
Penambahan Kuota BPJS PBI 17.000 Sebagai Langkah Awal Budi-Agis, Rumah Sakit Megah Segera Terpampang di Kota Serang
Realisasikan Serang Bersih, Budi Rustandi Gercep Bersihkan Sampah di Sungai Kenari dan Rapihkan JPO Ramayana Serang
Runmadan 2025 Sukses Digelar, Peserta Tempuh Hingga 400 Kilometer