Perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia terus menunjukkan tren positif, mendorong kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti mengatakan, dengan kembali dibukanya PTM di sekolah, hendaknya Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan yang termuat di dalam SKB 4 Menteri yang terakhir.
Selain dirinya juga mengingatkan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca Juga: Covid 19 Omicron Datang, PTM Di Kota Serang Tetap Berlanjut
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB 4 Menteri yang terakhir. SKB 4 Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB 4 Menteri," disampaikan Suharti, seperi dilansir melalui infopublik.id, Jumat (11/3).
Sambung Suharti, pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman.
Untuk diketahui, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Baca Juga: Pemerintah Setujui PTM 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2
Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan bahwa proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Meminta Evaluasi PTM Memperhatikan Banyak Faktor
"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti.
Ditambahkan Sesjen Suharti, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh.