nasional

Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ratusan Mahasiswa Datangi DPRD Banten

Jumat, 24 September 2021 | 21:37 WIB
Ratusan Mahasiswa dari LMND Aksi Terotial Di Depan DPRD Banten

SERANG, TOPmedia - Peringatan Hari Tani Nasional atau biasa dikenal Hari Agraria yang beusia 58 Tahun, Ratusan mahasiswa tergabung dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) melakukan aksi terotial di depan gedung DPRD Banten, Jum'at(24/9/2021).

Aksi inipun, bertujuan untuk membela hak rakyat tani. Dimana pada pasca ditetapkannya oleh Presiden Republik Indonesia pertama yakni, Soekarno pada tahun 1963 seharusnya menjadi hari yang sakral bagi para petani Indonesia.

Namun, dikatakan Ketua Umum LMND Eksekutif Wilayah Banten, Abu Bakar, hal itu justru berbanding terbalik dengan situasi objektif saat ini, dengan banyaknya perampasan lahan atas dasar kepentingan Negara. Tetapi, kata dia, menegasikan kehidupan dan hak dasar petani menjadi lebih sengsara.

"Berbagai persoalan konflik agraria yang ada saat ini tidak senafas dengan yang diinginkan petani dan para pemimpin bangsa dahulu yang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960," kata Abu Bakar di sela-sela aksi di sore hari.

Lanjut Abu Bakar, sistem ekonomi liberal yang mencekam kehidupan rakyat saat ini sudah menggila, dan menjadikan petani terjerumus dalam jurang kemiskinan.

Apalagi, sambungnya, Provinsi Banten merupakan wilayah yang memiliki pertanian sangat melimpah dan masyhur.

Namun lain hal, petani harus menjadi korban kebijakan ugal-ugalan yang diterapkan oleh Negara tanpa memikirkan dampak buruk kehidupan masyarakat, khususnya petani.

"Sejak masuknya program nasional ke bumi jawara membuat semakin masifnya konflik agraria, salah satunya alih fungsi lahan," tegasnya.

Tidak sampai disitu, Abu Bakar juga menerangkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran, Fakultas Pertanian, Banten dari tahun 2018 hingga 2019 terjadi alih fungsi lahan mencapai 3.861,09 hektare. Masifnya mega proyek nasional dibeberapa daerah Provinsi Banten yang saat ini tengah digenjot akan menambah permasalahan baru untuk masyarakat Banten.

Salah satunya, masih kata Abu Bakar, Pembangunan jalan tol Serang-Panimbang menggerus lahan pertanian di Kabupaten Pandeglang.

"Apalagi telah terbukti dengan ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Lesung berdampak pada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di 5 kecamatan yang terdiri dari kecamatan Pagelaran, Sukaresmi, Bojong, Cibitung, dan Cikeusik Pandeglang berubah menjadi lahan industri," tegasnya.

Maka itu, Abu Bakar bersama teman-teman mahasiswa meminta kepada para Dewan di Banten, untuk dapat menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang menjadi aturan perlindungan petani di Banten malah tidak befungsi, dan Omnibuslaw akan dijadikan dalih peraturan di atas perda.

"Maka dari itu, kami dari Eksekutif Wilayah (EW) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Banten menuntut tolak alih fungsi lahan pertanian di Banten, dan dipenuhi fasilitas sarana prasarana pertanian. Berikan jaminan keterjangkauan akses dan harga pasar yang layak untuk petani. Selesaikan konflik agraria di Banten, hentikan kriminalisasi terhadap petani. Wujudkan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional secara adil," tutup Abu Bakar seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Den/Red)

Tags

Terkini