nasional

Diduga Oknum ASN Ikut Kampanye Pilkades, Dindik Siap Tegur Pengawas Pendidikan Tingkat Kecamatan

Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:07 WIB

SERANG, TOPmedia –  Seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN diduga ikutserta dalam tim kampanye salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Pemanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Hal tersebut bermula saat beredarnya vidio selama durasi 00:09 detik pada Minggu 25 Juli 2021, dirinya sebagai tenaga pengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang memberikan dukungan atau mengkampanyekan Calon kepala Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang dengan nomor urut 4 yakni (Sukri, S. ag).

Oknum guru tersebut berinisial TBR memberikan dukungan dengan bahasa dalam vidio tersebut. "Lur ulah kapohoan nyih desa pamanuk mah yu urang pilih nomor opat," kata TBR melalui vidio berdurasi 00:09 detik.

Sementara itu Salah seorang Panwascam, Aryani saat hendak di konfirmasi terkait hal tersebut memilih bungkam, yang bersangkutan saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telephone tak kunjung memberikan tanggapannya.

Sedangkan Pengawas UPTD Pendidikan Carenang,  Marjuki pun tidak dapat memberikan komentar atas tindakan maupun teguran kepada oknum ASN tersebut. 

Dirinya menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada panitia pengawas tingkat Kecamatan.

"Maaf baru balas. Saya sedang positif Covid-19. Kalau kaitan ASN bertindak seperti itu, tinggal konfirmasi dengan Panitia Pengawas baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa. Kanapa saya menganjurkan sepertinya itu, supaya kita tau aturan yang dilanggar," jelasnya dengan singkat.

Sisi lainya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya pun belum dapat memberikan komentar. "Saat ini saya belum dapat komentar, dan kita akan melihat kebenaranya terlebih dahulu. Kita pun akan menegur pihak pengawas pendidikan tingkat Kecamatan, agar yang bersangkutan dalam diberikan peringatan," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, dalam PP nomor 53 tahun 2010 sudah diatur bagi PNS harus netralitas dan tidak berpolitik, DPMD pun telah mengimbau tidak memperbolehkan PNS memberikan dukungan secara open.

Sedangkan pada Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa, pada pasal 62 ayat 2, dijelaskan dalam kegiatan kampanye, Calon Kepala Desa dilarang mengikutsertakan

sebagai peserta maupun tim pelaksana kampanye: a. Pegawai Negeri Sipil kecuali atas seizin pejabat pembina kepegawaian.

b. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. kepala desa.

d. perangkat desa.

Halaman:

Tags

Terkini