nasional

Bahas PPKM Darurat, Satpol PP Kabupaten Serang Panggil Pengurus Tempat Hiburan Malam

Senin, 5 Juli 2021 | 16:40 WIB
Para pengurus Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang saat dipanggil Satpol PP Kabupaten Serang

SERANG,TOPmedia - Dalam upaya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memanggil sejumlah pemilik lahan atau bangunan yang dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM).
 
Pemanggilan tersebut dalam upaya memberikan peringatan kepada para pemilik agar menyetop kegiatan masyarakat terlebih dahulu.
 
Bahkan juga, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Peraturan Perundang-undangan, Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Safiudin, masih banyak yang tidak memperpanjang kontrak lahan atau bangunannya kepada pengelola.
 
”Apalagi inikan lagi PPKM, coba distop terlebih dahulu. Apalagi masih banyak THM yang saat ini tidak sesuai peruntukannnya dengan IMB (izin mendirikan bangunannya), yang rata-rata IMB nya untuk restoran,” kata Arif Safiudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(5/7/2021).
 
Arif mengakui, pemanggilan sudah dilakukan pada hari Jum’at 2 Juli 2021 kemarin. 
 
”Kenapa kita panggil pemiliknya, karena pemilik dengan pengelola THM itu berbeda. Bahkan, bentuk surat Ibu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah bahwa itu izin operasional harus sudah di cabut,” jelasnya.
 
Lanjut Arif, meski masih ada THM yang beroperasi karena bangunnnya memiliki IMB. 
 
”Yang ber IMB lah coba kita sosialisasikan semua nanti tahapannya, artinya yang ber IMB dan tidak ber IMB kita lakukan pemanggilan, agar dihentikan terlebih dahulu kegiatan sosial masyarakat,” tegasnya. 
 
Sebelum dilakukan pemanggilan para pemilik lahan dan bangunan THM, masih dikatakan Arif, Petugas Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan berbagai upaya mulai dari teguran, pembinaan, penertiban bahkan sampai penutupan paksa. 
 
”Ini sebagai salah satu bentuk upaya keseriusan Pemda Kabupaten Serang dalam menyikapi THM,” ujarnya.
 
Dengan demikian, Arif berharap, setelah dilakukan pemanggilan para pemilik tidak memberikan perpanjangan kontrak lagi kepada pihak pengelola yang jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.
 
”Jadi kita harapakan IMB untuk restoran ya restoran, ya layaknya restoran, ada jenis makanan. Itu yang kami harapkan mereka sadar diri, kegiatan mereka menyalahi aturan,” ungkapnya.
 
Diakhir wawancara, Arif memastikan, sampai saat ini Petugas Satpol PP Kabupaten Serang masih terus melakukan pemantauan THM yang beroperasi dengan bekerjasama dari pihak Polres Serang khususnya untuk di wilayah Serang Timur dan Barat. 
 
”Kita lakukan pemantauan terus. Sudah dilakukan operasi, penekanan cipta kondisi. Sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi. Ditutup dalam arti, kita sudah berikan sosialisasi sebagai upaya-upaya pemda,”tutup Arif seraya mengakhiri wawancara.
 
Diketahui, berdasarkan informasi dari Satpol PP Kabupaten Serang, para THM tidak keberatan untuk menutup tempat usahanya, hingga penetapan PPKM selesai dilakukan. (Feby/Red).
 

Tags

Terkini