nasional

ALIP: Pelaku Korupsi Masker Covid-19 di Dinkes Banten Agar Dihukum Berat Jika Terbukti

Jumat, 28 Mei 2021 | 18:36 WIB
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP), Uday Suhada (foto:net)

SERANG,TOPmedia – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP), Uday Suhada berharap agar para terduga korupsi pengadaan masker dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila hal tersebut benar terbukti, termasuk dengan mengusut tuntas aktor intelektual dari kejadian tersebut sampai keakar-akarnya, menghindari terjadinya kerugian negara.

Menurutnya, pengadaan masker masuk kedalam anggaran kedaruratan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga wajar jika perlakuannya khusus, termasuk dalam pengenaan hukuman bagi para pelakunya yang kedapatan berbuat curang.

"Karena siapaun yang terlibat dalam persekongkolan jahat untuk memangsa uang rakyat dari covid-19, ini harus menjadi atensi khusus karena Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, betul-betul sudah mengintruksikan sejak awal, apabila ada oknum yang memangsa uang covid atau darurat ini, untuk bisa dikenakan hukuman mati. Artinya sangat maksimal. Sehingga ini menjadi wait and see khusus," kata Uday, kepada wartawan, Jumat (28/52021).

Dan yang tidak kalah penting, sambung Uday, pada proses penyelidikan selanjutnya, dari penyebab terjadinya dugaan mark up pada pengadaan masker dilingkungan Dinkes Banten tahun 2002 kemarin. 

"Jangan sampai tersangka L ini hanya menjadi korban yang informasinya adalah orang baru, tidak tau banyak hal, tapi dia dipaksakan untuk kemudian dikorbankan," 

Pihaknya meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat dari mark up masker tahun 2020.

"Pasti tahu (Kadinkes), karena gak mungkin seorang PPK dia sendirian tanpa konsultasi atau setidaknya memberitahukan kepada pimpinan. Bu, pak, harganya segini ya. Karena ini jelas pihak-pihak yang menandatanganinya. Ada pengguna anggaran (PA) dan ada kuasa pengguna anggaran (KPA) disitu. Masa iya cuma PPK yang cuma dikorbankan," kata Uday.

Disisi lain,  mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,  kata Uday, agar Kejati Banten  segera mengamankan dokumen dan segala kelengkapan lainnya yang berkaitan dengan proses  pengadaan masker tahun 2020 kemarin, khawatir terjadi hilangnya alat bukti. (Den/Red)

Tags

Terkini