LEBAK,TOPmedia – Demi mendukung suksesnya Pemetaan Batas Desa, Pemkab Lebak melakukan sosialisasi pemetaan batas Desa, sudah 6 Kecamatan wilayah Lebak selatan yang sudah dilakukan sosialisasi.
Tim yang di pimpin Kasubag Administrasi Kewilayahan Ahmad Saepul Husni hari ini Kamis (19/4/2021). Kegiatan sosialisasi pemetaan batas Desa di kecamatan Cilograng dihadiri Camat cilograng Kapolsek, Koramil, para kepala Desa Se Kecamatan Cilograng.
Dalam paparannya Kasubag Administrasi dan kewilayahan Ahmad Saepul Husni , mengatakan hari ini kegiatan pelaksanaan tahapan penegasan batas Desa. Kemudian perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Perpres no 9 tahun 2016 tentang percepatan kebijakan satu peta.
Kemudian yang kedua arahan bapak presiden terkait kepala daerah agar menyelesaikan batas Desa definitifnya di akhir tahun 2020, kemudian baru kita memulai di 2021.
“Jadi walaupun terlambat tetapi Insya Allah Kabupaten Lebak mengawali atau mengambil langkah pertama dibandingkan Kabupaten kota lain di Provinsi Banten,” kata Ahmad, Kamis (29/04/2021)
Mudah-mudahan semangat pemerintah daerah juga bersambut cinta dari pemerintah Desa sehingga kegiatan pelaksanaan penegasan batas Desa ini bisa berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya sampai akhir tahun, mudah-mudahan pemerintah Desa atau desa di se-Kabupaten Lebak akhir tahun 2021 Atau awal tahun 2022 sudah memiliki peraturan bupati tentang batas dan luas wilayah desa.
Sehingga setatus hukum akan administrasi batas desa sudah berkekuatan hukum, pungkasnya.
Sementara Camat Cilograng Hendi Suhendi dalam sambutannya mengatakan, Desa Wajib menganggarkan kegiatan pemetaan batas Desa, itu untuk memperjelas setatus hukum administrasi batas Desa apalagi desa desa di Cilograng ada yang berbatasan dengan kecamatan lain ada juga yang berbatasan dengan provinsi Jawa barat.
“Tahun ini baru 2 Desa yang menganggarkan pemetaan batas Desa tapi saya minta pada desa desa yang belum agar melakukan penganggaran nanti di perubahan APBDes biar kejelasan Desa secara administratif bisa terselesaikan. Contoh kecil yang harus di selesaikan antara Desa Lebaktipar dan Desa Sawarna Timur, beda kecamatan lagi penduduk Desa Sawarna timur ada yang tinggal di wilayah Desa Lebaktipar tapi secara administrasi mereka ber KTP dan KK Sawarna timur makanya kami sangat mendukung kegiatan pemetaan batas Desa ini,” pungkasnya.
Menanggapi Sosialisasi Pemetaan batas Desa, Herdiana Ketua paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Cilograng mengatakan sangat mendukung dengan apa yang diamanahi oleh ibu bupati terhadap kegiatan pemetaan batas-batas Desa yang ada di Kecamatan Cilograng.
“Mudah-mudahan pemetaan batas Desa ini sebagai dasar bentuk penegakan atau peneguhan bahwa status batas wilayah tersebut jelas merupakan adalah wilayah hukum yang berada di Desa masing-masing, mudah-mudahan ke depan pendataan ini bisa berjalan sesuai dan sukses sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh undang-undang maupun Perda di Kabupaten Lebak tandasnya.(Endin/Red)