nasional

Kantor Bahasa Banten Berikan Edukasi Bahasa dan Hukum

Selasa, 30 Maret 2021 | 11:33 WIB
Kantor Bahasa Provinsi Banten melakukan pelatihan edukasi bahasa dan hukum kepada seluruh tenaga profesional maupun calon tenaga profesional, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa(30/3/2021).

SERANG,TOPMedia – Dalam upaya mencetak generasi bangsa yang pandai berbahasa dan hukum. Kantor Bahasa Provinsi Banten melakukan pelatihan edukasi bahasa dan hukum kepada seluruh tenaga profesional maupun calon tenaga profesional, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa(30/3/2021).

Koordinator UKBI Kantor Bahasa Banten, Wuri Dian Trisnasari mengatakan, pelatihan ini dilakukan pada Empat (4) Kabupaten maupun Kota di Banten. Yaitu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Cilegon dan Tangerang Selatan.

Wuri menjelaskan, kegiatan pelatihan ini dilakukan untuk mendongkrak kualitas literasi dalam berbahas hukum.

"Titik sasaran kita adalah tenaga profesional maupun calon tenaga profesional. Tujuan kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Banten untuk menggunakan bahasa hukum dengan baik dan benar. Sehingga tidak memberikan dampak terhadap pihak lain, karena merasa dirugikan," kata Wuri dalam sambutanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Banten, Halimi Hadibrata menambahkan, edukasi bahasa hukum dilaksanakan Kantor Bahasa untuk memberikan layanan ahli bahasa, pada pradilan ataupun di penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan Bupati Serang, Walikota Serang hingga peraturan Gubernur Banten.

Kegiatan inipun, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesinalisme berbahasa hukum di Lingkungan Provinsi Banten, hingga Kabupaten maupun Kota.

"Saya kira perkara pidana. Seperti pencemaran nama baik orang lain ataupun berita fitnah maupun berita bohong, harus ada profesionalisme dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbahasa hukum yang baik dan benar. Sehingga tidak memperkeruh suasana, saat ada peristiwa maupun kejadian di wilayah hukum," jelasnya.

Tidak lupa, Halimi mengingatkan, Kantor Bahasa yang sudah berusia 10 tahun, berada dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, terdapat layanan Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP). Salah satunya layanan bahasa dan hukum. 

"Kami hanya mengingatkan, dan ini tugas kami dalam menambah keilmuan bagi para peserta. Kegiatan inipun bisa meningkatkan profesionalisme di bidang layanan bahasa dan hukum," ungkap Halimi kepada para peserta edukasi bahasa dan hukum.

Sedangkan, menurut Kapolda Banten, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Polda Banten, Kombes Pol Achmad Yudi, bahwasanya melihat dari pada judul acara, dirinya menilai sangat bagus. 

"Saya kira bahasa sangat berpengaruhi untuk penjabaran maupun pemikiran ataupun analisa bisa di aplikasikan berbagai macam cara. Semisal dua orang sarjana hukum di tanya kasus hukum sama, akan berbeda penafsiran hukumnya. Pandanganya sangat berbeda. Makanya itu diperlukan ahli bahasa hukum dalam penentuan sebuah kasus, dan masuk dalam keterangan ahli," ujar Achmad Yudi.

Diakhir wawancara, Achmad Yudi menegaskan, dalam berbahasa hukum semua kedudukan orang sama di hadapan hukum. Persoalanya, sambungnya, sangatlah miris, karena banyak argument maupun wawasan bukan kontek hukum. 

"Saya pun pernah ditentang sama kuasa hukum. Hukum tidak boleh dijabarkan. Makanya dengan edukasi inipun sangat baik, jadi tidak dapat mengelak tentang kaitan norma hukum. Hukum itu berdasarkan fakta, yang tertuang dalam KUHP 184 sudah diterapkan," tutup Achmad Yudi seraya mengakhiri wawancara.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi Edukasi Bahasa dan Hukum yang dilakukan Kantor Bahasa Banten dihadiri oleh 40 peserta. Baik dari instansi, kuasa hukum, Aparat Sipil Negara dan Insan wartawan

Halaman:

Tags

Terkini