CILEGON, TOPmedia - Insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada pengerjaan proyek milik PT Mitsubishi Chemical Pet Film Indonesia (MFI) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Rabu (3/3/2021) lalu. Telah selesai di kaji oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten pada Senin (8/3/2021).
"Ada dugaan pelanggaran syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak terpenuhi oleh kontraktor pelaksana dalam hal ini PT Taisei Pulau Intan," Kata Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Banten, Tuti Rindawati, Senin (8/3/2021).
Jadi, lanjut Tuti, sementara ada dugaan syarat-syarat K3 yang tidak terpenuhi. Menurutnya, berdasarkan data mengenai kejadian secara kronologis hasil penyelidikan tim pengawas ketenagakerjaan di lokasi kejadian crane raksasa yang terjungkir itu, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
"Bahwa itu ada dugaan terlanggarnya mengenai syarat K3 nya. Tindakan kita adalah pemberian teguran peringatan nota pemeriksaan," tegasnya.
Selain itu, kata Dia, setelah menemukan dugaan pelanggaran pada kejadian kecelakaan tersebut. Pihaknya akan memberikan teguran berupa peringatan kepada pihak kontraktor mengerjaan proyek milik PT MFI meski tidak ada korban jiwa.
"Yang jelas, kalau hasil kajian sudah tuntas semua, pemeriksaan, hasil kemarin yah memang ada kendala yang menjadi persoalan itu, sehingga terjadi apa yang seperti itu, jadi (cranenya) ngejungkir," pungkasnya.(Firasat/Red)