nasional

Masa Tenang, Bawaslu Banten Patroli Politik Uang

Minggu, 6 Desember 2020 | 15:03 WIB
Komisioner Bawaslu Banten

SERANG,TOPmedia - Bawaslu Banten memulai melakukan patroli politik uang jelang pelaksanaan Pilkada diseluruh daerah, selama masa hari tenang terhitung mulai dilakukan Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).
 
Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, patroli politik uang ini dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada yang bertujuan untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk memengaruhi kecenderungan  pilihan  pemilih. 
 
Menurutnya, kegiatan patroli politik uang diluncurkan pada hari Sabtu  (5/12/2020) kemarin, serentak diseluruh Indonesia termasuk di Banten. 
 
Lebih jauh Nuryati mengatakan, patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi mempengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020. 
 
Diantaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang.
 
Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian. Anggota polisi turut bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan politik uang. 
 
Menurutnya, pencegahan ini penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu setidaknya sudah ada 37  dugaan  pelanggaran praktik politik uang se-Indonesia, termasuk yang telah diputusakan oleh pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus politik uang yang terjadi di Kota Tangserang Selatan. 
 
"Patroli pengawasan yang dilakukan selain untuk mencegah politik uang juga ingin memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan  pencegahan  penularan  Covid-19  (prokes)  pada  saat  pemungutan  suara, memastikan  distribusi  perlengakapan  pemungutan  suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Dan juga, memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU," terang Nuryati, Minggu (6/12/2020).
 
Kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan. Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan prokes.
 
"Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima oleh pemilih," katanya.
 
Masih kata Nuryati, program ini diketahui untuk menekan angka praktik politik uang yabg dapat memengaruhi keterpilihan pemilih menjelang pemungutan suara.
 
Nuryati menambahkan, untuk penertiban APK yang telah dilakukan oleh Bawaslu, sedikitnya ada 14703 telah ditertibkan se-Banten dengan rincian di Kabupaten Serang berjumlah 9.146, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2.973, Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.034 dan Kota Cilegon sebanyak 2.584. Jumlah ini akan terus bertambah seiring kegiatan yang terus dilakukan oleh  Bawaslu dalam upaya menertibkan APK dihari tenang.(Den/Red)

Tags

Terkini