nasional

Berkedok Jual Jamu, Petugas Satpol-pp Kota Cilegon Amankan Ratusan Botol Miras

Senin, 30 November 2020 | 16:15 WIB
Suasana oprasi penyakit masyarakat yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Cilegon di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Senin (30/11/2020) dini hari.

CILEGON, TOPmedia – Sejumlah 564 botol minuman keras (Miras) berhasil diamankan satuan polisi pamong praja (Satpol-pp) Kota Cilegon. Hal tersebut diungkap setelah petugas menjalani operasi penyakit masyarakat di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Senin (30/11/2020) dini hari. 

Operasi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 mengenai Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Razia ini juga menargetkan sejumlah warung jamu, cafe dan juga tempat hiburan malam (THM) di sekitar Kota Cilegon. 

"Kami berhasil menyita 564 barang bukti yang disita dari berbagai warung diantaranya, anggur merah/putih 315 botol, beer/vodka 96 botol, 

Arak/Tuak 153 bungkus," Kata Kabid Penegakkan Perundang-undangan (GAK-UU) Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020). 

Sofan juga mengatakan, bahwa tujuan kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan. Dimana, kata Dia, kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.

“Sementara kami berikan peringatan agar tidak lagi menjual miras dan membuat surat pernyataan yang isinya mereka tidak akan mengulangi atau menjual lagi dan bersedia bahwa barang sitaan untuk dihancurkan karena kami belum sampai pada ranah tipiring," tegasnya. 

”Kami menindaklanjuti karena banyaknya laporan dari masyarakat jika peredaran miras masih marak dengan kedok warung jamu dan toko kelontong," tambahnya. (Firasat/Red) 

Tags

Terkini