nasional

LPA Banten Desak Bawaslu Tindak Tegas Paslon Pilkada Yang Libatkan Anak Dibawah Umur Saat Kampanye

Rabu, 21 Oktober 2020 | 22:36 WIB
Ketua LPA Provinsi Banten Iip Syafrudin

SERANG,TOPmedia - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, mendesak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas pada seluruh peserta Pilkada agar tidak melibatkan anak dibawah umur dalam kegiatan kampanye politik.

Ketua LPA Provinsi Banten Iip Syafrudin memaparkan, hasil kesepakatan bersama melalui Surat Edaran Verdant stakeholder Perlindungan Anak agar tidak melibatkan anak diawah umur dalam proses kampanye politik.

Ada 10 bentuk yang akan merugikan anak-anak. Di antaranya, melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye. Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun tapi ikut dalam pilkada. Memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan umum, misalnya di sekolah.

Kemudian, lanjut Iip, memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik. Menampilkan anak di atas panggung kampanye dalam bentuk hiburan.

“Selanjutnya, menggunakan anak untuk memasang atribut kampanye. menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang. Dan membawa bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 mengatur, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik, termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu.

“Makanya anak dilarang dilibatkan dalam kampanye, larangan itu ada pidananya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu – Pandji yakni Deni Ismail Pamungkas mengaku telah mendampingi pelapor dan saksi yang telah melaporkan calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki ke Bawaslu Kabupaten Serang.

"Kami juga akan mendampingi warga untuk melaporkan Eki Ke Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA. Jelas ini adalah dugaan kuat pelanggaran pemilu sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan Langgar Aturan Kampanye,Eki Baihaki Dipanggil Bawaslu

Mengingat, kata Deni,  pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tidak boleh anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik, termasuk di dalamnya kampanye pilkada," tukasnya. (BN/Red)

Tags

Terkini