SERANG, TOPmedia - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten bakal bawa penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang (RUU) Omnibus Law pada aksi demonstrasi besok 6 Oktober 2020.
Ketua Bidang Sosial dan PolitiK SPN Banten, Ahmad Saukani mengatakan melihat dari intruksi DPP pasti daerah mengikuti melakukan aksi demosntrasi dan didaerah, kata dia, basisnya ada di wilayah Kabupaten atau Kota masing - masing.
"Sehingga kawan - kawan di Kabupaten Kota ini punya inisiatif sendiri mereka punya aliansi supaya tidak terlihat sama mengemas itu ini yang notabenenya isue ini meresahkan kita semua sehingga kawan - kawan sendiri minta izin ke kita," katanya kepada wartawan di Kantor SPN Banten, Senin (5/10/2020).
Para buruh, sambung Saukani, tetap melakukan penolakan terhadap Omnibus Law, sebab kata dia, Omnibus Law bisa membunuh pelan - pelan, sehingga semua aliansi semangat melakukan penolakan disemua wilayah.
"Sangat miris sikap Pemerintah saat ini bangsa kita sedang menghadapi depresi persoalan pandemi covid-19 yang buatan pemerintah justru akan digulirkan tekanan moral. Malau mah fitnah matinya cepat, kalau Omnibus Law ini membunuh pelan - pelan makanya kawan - kawan semangat semua aliansi bergerak di sebuah wilayah," ungkapnya.
Berkaitan dengan aksi demonstrasi yang bakal digelar besok, dikatakan Saukani, belum final dimana bakal digelarnya karena, kata dia, saat ini masih dalam pembahasan.
"Saya terbatas juga informasinya karena kebetulan kami belum mengomandoi cara koordinasi bahwa kita akan aksi di KP3B karena kami ini kan teritorialnya Provinsi Banten kebetulan saya mewakili SPN Bantennya," ujarnya.
Saukani melanjutkan, bahayanya Omnubus Law yaitu job security kepastian kerja, kemudian, kata dia, income security dan sosial security.
"Bicara tentang jaminan pekerjaan mau dari mana kalau nanti perusahaan pengen kontraknya gak ada batas bahkan mungkin tinggal mengucapkan selamat meninggal dunia nanti serikat pekerja kalau dengan Omnibus Law fokus kerja masing - masing kontrak terbatas," tandasnya.(Di/Red)