nasional

Di Laporkan Orang Tua, Polisi Ringkus Pelaku Cabul Di Ponpes Pandarincang Kabupaten Serang

Rabu, 29 Juli 2020 | 17:33 WIB
Tersangka pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang saat diamankan di Mapolres Serang Kota, Rabu (29/7/2020)

SERANG, TOPmedia - Berdasarkan Laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020, tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Seorang guru berinisial JM (52) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota, terkait tindak pidana Pencabulan di Villa Pesantren Sabil Urrosyad, Kampung batu Ceper, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Seorang anak dibawah umur yang berinisil Y (14) dicabuli di Villa pesantren Sabil urrosyad terletak di Kp. Batu Ceper Desa Batu Kuwung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang pada tanggal 01 Juli 2020.

Berita Terkait : Diduga Cabuli Santrinya, Warga Padarincang Kabupaten Serang Laporkan Guru Ponpes Ke Polisi

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, yang di wakili Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, bahwasanya menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020.

"Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di Villa pesantren sabil urrosyad Kp. batu ceper Ds. Batu kuwung Kec. Padarincang Kab. Serang," kata AKP Indra kepada awak media, Rabu(29/7/2020).

Alhasil, dikatakan AKP Indra, untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol : A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota.

"Kita amankan terlebih dahulu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Indra.(Feby/Red)

Tags

Terkini