nasional

Kartu BPJS Kesehatan Dinonaktifkan Sepihak, Warga Nilai Pemkot Serang Semena-mena

Selasa, 11 Februari 2020 | 07:48 WIB
Kartu peserta PBI BPJS Kesehatan warga Kota Serang yang dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. (Foto: Istimewa)

SERANG, TOPmedia - Ari Kristianto, warga Kota Serang mempertanyakan terkait penonaktifan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik orang tuanya, yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal, orang tuanya telah terdaftar dalam program Peserta Bantuan Iuran (PBI) Kota Serang.

Ari mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penonaktifan kartu BPJS Kesehatan milik orang tuanya tersebut. Namun ketika ia mendaftarkan orang tuanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sudrajat Prawiranegara, pegawai rumah sakit memberitahukan kalau kartu BPJS Kesehatan ibunya tersebut berstatus diblokir.

"Jadi saya tau ketika orang tua saya (ibu) dibawa ke RSUD Drajat Prawiranegara. Kata petugas jaganya BPJS Kesehatan ibu saya diblokir dari Pusat. Jadi tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada saya atau pun pihak keluarga," katanya, Senin (10/2/2020).

Ari pun mencoba untuk menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk mengetahui secara lengkap terhadap pemblokiran tersebut. Namun, menurut pihak BPJS Kesehatan, kewenangan tersebut ada pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. Sebab, orang tuanya merupakan penerima program PBI.

"Menurut pihak BPJS Kesehatan, karena ibu saya terdaftar sebagai PBI, maka kewenangan untuk berfungsi atau tidaknya kartu itu ada di Dinsos sama Dinkes. Jadi saya disuruh untuk mempertanyakan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan ini kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut," ujarnya.

Ia pun mengaku kecewa terhadap penonaktifan secara sepihak tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh Pemkot Serang terhadap warganya. "Tentu kecewa, karena BPJS ini kan dibutuhkan oleh kami warga yang kurang mampu. Ibu saya pun masuk ke dalam PBI, artinya jelas ia masuk kategori kurang mampu," ucapnya.

Ia pun akan melakukan upaya agar BPJS Kesehatan milik orang tuanya dapat kembali aktif, sehingga dapat menutup biaya perawatan. Ia juga meminta kepada Pemkot Serang untuk tidak melakukan hal yang sama kepada orang lain, dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. "Bagaimana kalau ternyata ada warga yang benar-benar butuh menggunakan BPJS, namun ternyata ia bernasib sama seperti saya diblokir tanpa pemberitahuan," katanya.

Humas BPJS Kesehatan Pusat Iqbal membenarkan, bila kartu BPJS Kesehatan atas nama Sri Kusyati, warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang telah diblokir. Ia pun menyarankan pihak keluarga untuk melakukan pengecekan ke Dinsos Kota Serang, agar mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatannya.

"Iya, coba dicek dulu ke pemerintah daerahnya (Pemkot Serang). Coba tanyakan ke Dinsos setempat, karena warga ini masuk dalam program PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah setempat. Ini kan anggarannya dari APBD daerahnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Serang Ikbal mengatakan, Pemkot Serang memutuskan untuk tidak mengurangi kuota PBI meski pun terdapat kenaikan iuran BPJS. "Maka dari itu dalam perubahan ini kami memperjuangkan untuk menaikkan anggaran PBI," ujarnya.

Ia juga memastikan, PBI yang dibiayai oleh APBN tidak mengalami pemangkasan kuota. Sementara berdasarkan informasi, Ikbal mengatakan Pempov Banten telah melakukan pemotongan kuota PBI. "Cukup besar, masyarakat Kota Serang yang menjadi penerima PBI Provinsi Banten itu sekitar 60.000 lebih orang. Memang provinsi itu melakukan pemotongan kuota," katanya.

Ia mengatakan, sulit bagi Pemkot Serang untuk menampung penerima PBI yang terdampak pemotongan kuota. Sebab, untuk mempertahankan kuota saat ini saja, pemkot harus menambah anggaran sekitar Rp 9 miliar. "Hanya saja kami juga menghitung anggaran. Semoga Pemprov Banten dapat mempertimbangkan terkait dengan pemotongan kuota tersebut," tuturnya. (TM1/Red)

Tags

Terkini