SERANG, TOPmedia - Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Banten pada awal tahun 2020, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman kebiri kepada predator anak-anak.
Dikatakan Lutfi, saat ini terkait tata cara kebiri kimia masih dalam penggodokan payung hukumnya oleh pemerintah, yaitu berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ia berharap, semoga RPP segera disahkan agar ada kepastian hukum di masyarakat.
"Kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kasus kejahatan luar biasa extra ordinary crime, maka vonis hakim pun harus luar biasa agar menimbulkan efek jera dan rasa keadilan di masyarakat," kata Ketua LPA Banten Ahmad Lutfi, Minggu (2/2/2020).
Apalagi, lanjut Lutfi, kasus terakhir di Kota Serang pelakunya adalah seorang guru ngaji yang seharusnya mendidik dan mempersiapkan anak-anak menggapai cita-citanya, bukan malah merusaknya.
"Apabila melihat kasus kasus kejahatan seksual di Provinsi Banten dan diantara kasus tersebut sudah masuk ke dalam ketentuan bahwa terdakwa sudah memenuhi syarat, saya kira perlu majelis hakim menerapkan aturan tersebut (hukaman kebiri) sebagaimana yang terjadi di PN Mojokerto," tandasnya.
Untuk diketahui, terkait hukuman kebiri kimia sudah diatur pada Pasal 81 ayat (5), (6), (7) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TM1/Red)