CILEGON, TOPmedia - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, menargetkan Pasar Blok F, mendapatkan sertifakat Standar Nasional Indonesia (SNI), yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan.
"Dari Kementerian Perdagangan menginformasikan bahwa Provinsi Banten akan dinilai pasarnya, nah dari Pemprov Banten memilih Kota Cilegon, dan Pemkot Cilegon memilih pasar Blok F untuk diberikan penilaian SNI tersebut," ungkap Sekretaris Disperindag Kota Cilegon, Bayu Panatagama, disela kegiatan Jumat bersih di Pasar Blok F, Jumat (24/1/2020).
Bayu mengungkapkan, ada 32 indikator yang menjadi penilaian tim asessment di setiap pasar, beberapa diantaranya, manajemen, sarana prasarana, kebersihan lingkungan, aspek sosial, juga aspek ekonomi perdagangannya. Dan, dari 32 indikator tersebut pasar blok F lebih mendekati persyaratan.
"Sebetulnya di Kota Cilegon ini ada 3 Pasar besar, seperti Kranggot dan pasar blok F. Akan tetapi, dibanding Pasar lainnya, Pasar Blok F yang lebih memenuhi ke 32 Indikantor tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk penilaian tersebut tim assement dari pusat akan mendatangi pasar secara langsung, dan melalukan penilaian langsung di lapangan. "Tim assesment sudah mulai melakukan penilaian sejak Desember 2019 lalu, dan nanti sekitar bulan Juli sertifikat diberikan," katanya.
Untuk menjaga indikator tersebut, lanjut Bayu, pihaknya akan berupaya terus menggerakan sejumlah instansi dan opd terkait untuk menggelar kegiatan kebersihan. Selain itu, pihaknya juga akan mengimbau kepada masyarakat yang melakukan kegiatan di pasar, untuk menjaga kebersihan pasar.
“Dengan adanya sertifikat tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan bukan hanya ke masyrakat, melainkan stake holder lainnya,” tandasnya. (Ika/Red)