nasional

Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Nasib Ratusan TKK di Kota Cilegon Tidak Jelas

Rabu, 22 Januari 2020 | 11:44 WIB
Ilustrasi.

CILEGON, TOPmedia - Adanya aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014, Bab 1 ayat 1 pasal 4, terkait  penghapusan TKK dan diganti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebanyak 522 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon terancam menganggur alias dirumahkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Budhi Mustika membenarkan adanya aturan yang menyebutkan adanya penghapusan TKK. Atas imbas penghapusan tersebut, untuk Tenaga Kontrak di Cilegon yang akan terkena imbasnya sebanyak 522 pegawai. 

“Kami masih menunggu dari pemerintah pusat. Wait and see,” ujarnya, Rabu (22/1/2020).

Meski demikian, pihaknya masih menunggu kepastian akan memberlakukan penghapusan tenaga kontrak tersebut dari pemerintah pusat untuk diberlakukannya penghapusan tenaga kontrak tersebut. 

“Intinya kami masih menunggu adanya surat turunan dari pemerintah pusat akan rencana penghapusan tenaga kontrak tersebut,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer di Pemkot Cilegon ini, atas surat keputusan (SK) Walikota Cilegon untuk mengangkat pengawai. Dan setiap tahun, kontrak tenaga honor selalu diperpanjang. 

“Kalau data yang ada di BKPP itu TKK. THL itu di masing-masing OPD datanya, tapi saya lihat banyak juga orangnya. OPD kalau rekrut juga tidak pernah lapor ke BKPP,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Guru dan tenaga Honorer (FKGTH) Kota Cilegon, Supardi Gofar ketika dikonfirmasi, menolak adanya penghapusan tersebut. Menurutnya, penghapusan tersebut sama artinya dengan tidak menghargai jasa dari rekan-rekan guru honorer.

“Kalaupun kami setuju penghapusan tersebut dan positif,tentunya penghapusan tersebut harus diganti dengan pengangkatan terhadap ribuan tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi,” katanya.

Dia mengatakan, sejak kewenangan SMA diambil alih oleh Provinsi, maka jumlah tenaga honorer yang tergabung dalam forum mencapai 1.500 orang. Sejak tahun 2016, kata dia, pihaknya mencoba melakukan komunikasi untuk pengangkatan dari tenaga honorer menjadi ASN. Bahkan sudah beberapa nama yang menggantikan Kemenpan, tapi selalu kandas usulan tersebut.

“Kalau memang tidak diangkat menjadi ASN, minimal paling tidak kami menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karena selama ini tidak ada di Kota Cilegon. Artinya penghapusan itu harus ada solusi, dan tentunya berdampak bagi kami yang menjadi tenaga honorer,” ujarnya.

Ia menambahkan, FKGTH saat ini sudah membuat terobosan baru yakni jaminan kecelakan dan kesehatan kerja. Hal itu dilakukan, kata dia, mengingat kejadian yang ada di Ciamis. Dimana salah satu guru meninggal saat melakukan tugas dan kewajibannya.

“Kami berharap sekali adanya penghapusan ini menjadi hal yang positif yakni mengangkat rekan-rekan kami yang sudah mengabdi lama untuk menjadi ASN,” tuturnya.

Ketua FKGTH Kecamatan Cilegon, Ismatullah mengatakan, jika penghapusannya untuk meningkatkan kesejahteraan honorer,kami akan mengapresiasi.Akan tetapi,kata dia,sebaliknya jika membuat kecewa,maka pasti aka nada aksi.

“Saya kira ada sisi baik dan buruk atau positif dan negative.Kalau penghapusannya berdampak positif seperti untuk pengangkatan rekan kami menjadi ASN,kami akan mendukung.Tapi kalau tidak,maka kami pastikan akan ada aksi.Dan saya berharap penghapusan ini bisa berdampak positif,”ucapnya. (Ika/Red)

Tags

Terkini