nasional

Program Sertifikat Tanah Gratis di Kota Serang Terkendala Biaya

Jumat, 17 Januari 2020 | 21:22 WIB
Walikota Serang, Syafrudin. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkendala anggaran. Hal itu lantaran, biaya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dirasa masih belum cukup untuk pra pembuatan sertifikat tanah gratis. 

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, PTSL ini merupakan program Nasional yang harus disukseskan dan didukung sepenuhnya oleh Pemkot Serang. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan terkendala oleh biaya. Pasalnya, biaya Rp 150 ribu untuk pra pembuatan sertifikat tanah diantaranya untuk pembelian materai, foto copy dokumen, dan pemasangan patok. 

“Ternyata nominalnya di lapangan itu, setelah dihitung-hitung lebih berkisar Rp 250 sampai Rp 300 ribu. Makanya tadi para camat, sepakat untuk hadir di ruang saya ini atas sebuah pengaduan yang intinya dana itu kurang,” ujar Syafrudin, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2020).

Apabila program PTSL tersebut tetap dipaksakan dengan biaya Rp 150 ribu, ia khawatir program pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut akan berhenti di jalan. 

“Kalau tetap diproses sesuai dana Rp 150 ribu, jelas akan mandek,” ucap dia.

Kemudian apabila Pemkot Serang memungut dana lebih dari Rp 150 ribu, masih kata Syafrudin, mungkin akan ada konsekuensinya karena melanggar hukum. 

“Nah kalau pelanggaran itu pasti berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, tadi juga saya hadirkan dari BPN, Kasi Pengukurannya yang hadir di sini, kami sih tadinya berharap kepala kantornya yang hadir, tapi kasinya yang datang,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan, permintaan tambahan biaya untuk pra pembuatan sertifikat tanah gratis itu karena ada penunjukkan lokasi, kemudian juga ada saksi yang akan mendatangani warka-warka, lalu juga melibatkan petugas RT dan RW yang hapal situasi wilayah setempat. 

“Tentunya itu kan memerlukan honor. Oleh karena itu kita musyawarahkan bersama dengan BPN Serang,” jelas Syafrudin. 

Syafrudin pun mengaku, Pemkot Serang akan berkoordinasi dengan Forkopimda. Hal itu ditempuh agar dapat menghasilkan solusi terbaik yang tidak melanggar norma hukum. 

“Nanti akan kita musyawarahkan dan mohon bantuan Forkopimda, apakah PTSL ini dengan biaya Rp 150 ribu, akan kita lanjutkan atau meminta bantuan kepada masyarakat untuk memenuhi kekurangan itu,” tutur dia. 

Ia berharap melalui program PTSL seluruh bidang tanah baik milik masyarakat, swasta, dan pemerintah lengkap dan terdaftar tahun ini. Pasalnya, secara keseluruhan bidang tanah di Kota Serang baru mencapai 40 persen yang memiliki sertifikat tanah.

“Kalau targetnya sih pengennya selesai semua. Selesai tahun ini semua baik tanah masyarakat, perusahaan, dan tanah pemerintah. Akan tetapi kalau kita sudah bekerja keras, mudah-mudahan bisa di atas 80 persen,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor ATR/BPN Serang, Teguh Wieyana, menyatakan, biaya pembuatan sertifikat tanah gratis senilai Rp 150 ribu itu sudah berdasarkan peraturan dan tidak bisa diganggu gugat. 

“Itu sudah keputusan bersama tiga menteri. Jadi solusinya jangan mungut biaya lebih dari itu. Kalau lebih dari Rp 150 ribu berarti melanggar ketentuan. Kalau melanggar terus tercium atau ketahuan penegak hukum, selesai," tegas Teguh, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/1/2020). (TM1/Red)

Tags

Terkini