nasional

BPPKB Banten Sebut Galian Pasir Kuarsa PT. Vivamas Adipratama Tak Miliki Izin Operasi

Minggu, 12 Januari 2020 | 20:22 WIB
Aktivitas pertambangan Pasir Kuarsa PT. Vivamas yg berlokasi di Desa Cihara Kabupaten Lebak. (Foto:TOPmedia)

LEBAK, TOPmedia - Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa di blok Cicatong, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang dilakukan oleh PT. Vivamas Adipratama diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Mengabaikan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL). 

Sebelumnya, mengenai aktivitas tambang Pasir tersebut yang dipermasalahkan mengenai Pembuangan Limbah Pencucian Pasir ke sungai Cihara yang berdampak terjadi pencemaran air ke permukaan yang sempat ramai. 

Dikatakan Sekretaris DPAC Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Bayah, Budi Supriadi, menemukan bahwa diduga PT. Vivamas Adipratama telah mengabaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH), dimana telah membuang limbah pencucian pasir ke sungai dan selain itu Mining area dan Stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi. 

"Limbah Pencucian terbuang ke sungai dan mining area serta stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi," ujar Budi, Minggu (12/01/2020).

Masih lanjut Budi, di lokasi Penambangan Pasir tersebut juga tidak terpasang Papan Pengumuman IUP OP sebagai Dasar aktivitas. 

"Tidak terpasang Papan IUP, entah IUP atas nama Perusahaan apa, seharusnya kan terpasang sebagai informasi," katanya.

Ditempat yang sama, Akhmad Kushaer, Wakil Ketua DPAC Bayah yang turut serta ke lokasi, berharap kepada pemerintah sebagai upaya penegakan hukum pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang Pasir Kuarsa yang dilakukan oleh PT. Vivamas Adipratama. 

"Saya berharap pemerintah bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan tambang pasir tersebut, mulai dari IUP-EK, IUP-OP, AMDAL dan izin Lingkungan," jelasnya. (TM1/Red)

Tags

Terkini