nasional

Biaya dan Sarat Klaim Asuransi Kendaraan Korban Banjir

Jumat, 3 Januari 2020 | 19:12 WIB
Mobil Terendam Banjir (foto:net)

TOPmedia - Peristiwa bencana banjir yang menyebabkan kendaraan terendam terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Bagi anda yang akan mengajukan klaim asuransi, biaya klaim kendaraan yang terendam banjir ternyata berbeda dengan klaim asuransi kecelakaan kendaraan. Biaya klaim banjir sedikit lebih mahal dibandingkan klaim kecelakaan.

Disampaikan oleh Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra. Dia pun mengatakan agar para peserta asuransi sebaiknya lebih berhati-hati.

Jadi kalau sudah ada perluasan jaminan, kerugian akibat langsung banjir dan lain-lain akan dicover, namun biaya klaimnya memang berbeda. Bukan Rp 300.000 per kejadian namun Rp 500.000 (minimal) atau 10 persen dari total biaya perbaikan,” ungkapnya.

Namun Ia juga menyampaikan bahwa peserta asuransi tidak serta merta menantang banjir yang sudah tinggi. Pasalnya, bila menerabas banjir dengan sengaja, kerusakan kendaraan justru bisa menggugurkan asuransi tersebut.

“Sebaiknya kalau banjir, sudah tinggalkan saja kendaraannya di lokasi aman. Bila terendam, biarkan saja karena itu bisa tercover asuransi. Kalau perlu evakuasi, tinggal hubungi kami. Tapi bila pengemudi sudah tahu ada banjir, kemudian mereka memaksakan kendaraannya kemudian mengalami kerusakan, itu justru bisa menggugurkan asuransi kendaraan tersebut,” tegasnya.
Bagi yang telah melindungi kendaraannya dengan asuransi mungkin bisa bernapas lega karena mereka bisa mengklaim kerusakaannya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Bagi yang telah melindungi kendaraannya dengan asuransi mungkin bisa bernapas lega karena mereka bisa mengklaim kerusakaannya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Tidak semua asuransi kendaraan bisa mengklaim. Ini hanya untuk mereka yang sudah melalukan perluasan jaminan banjir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra dikutip dari otomotif.com

Proses klaim pun terbilang cukup mudah. Ini karena peserta asuransi cukup menghubungi call center asuransi kemudian kendaraan akan disurvei. Hal tersebut akan menentukan apakah kendaraan akan diperbaiki kerusakaan atau diberikan uang ganti rugi.(Redaksi)

Tags

Terkini