SERANG, TOPmedia - Dalam rangka membantu percepatan sekaligus memberikan akses kemudahan bagi masyarakat, Disdukcapil Kota Serang akan membuka pelayanan di tingkat Kecamatan dengan nama layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dikatakan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Apay Subadri, bahwa Adminduk dibuat guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan kependudukan.
"Rencana untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan kita akan membuat jaringan untuk pelayanan adminduk di kecamatan untuk pelayanan seperti pembuatan KK perekaman ktp pencetakan KIA pencetakan akta kelahiran dan akta kematian," ujarnya, saat ditemui di ruangan nya, Kamis (2/1/2019).
Apay menuturkan, pihaknya kini telah mempersiapkan segala sesuatunya agar secepatnya dapat terealisasi.
"Mudah mudahan secepatnya di awal tahun 2020, Izinya ke dirjen Adminduk sedang diurus, alat-alat perangkat jaringan SIAK sudah dibeli, tinggal nunggu acc dari walikota," katanya.
Lebih lanjut Apay mengatakan, untuk pelayanan Adminduk di tingkat kecamatan akan dibuat percontohan terlebih dahulu.
"Pertama kita akan buat percontohan dulu, yaitu di Kecamatan Serang, baru nanti kalo sudah berjalan dan lancar akan menyebar ke kecamatan yang lain," kata Apay.
Mengenai mekanisme pelayana Adminduk tersebut, menurut Apay akan menugaskan maksimal 2 orang di kecamatan untuk mengurus hal tersebut.
"Nanti kita akan utus maksimal dua orang dari sini (Disdukcapil, red) untuk menangani pelayanan disana," pungkasnya. (TM1/Red)