nasional

Akibat Zonasi, Seorang Warga Ditolak Berobat di Puskesmas Serang Kota

Sabtu, 21 Desember 2019 | 09:22 WIB
Puskesmas Serang Kota.

SERANG, TOPmedia - Pelayanan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) mendapat keluhan dari warga. Pasalnya, saat warga akan melakukan pemeriksaan tidak mendapatkan pelayanan yang diharapkan. 

 
Hal itu diungkapkan,  seorang warga asal Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, yang tidak ingin menyebutkan namannya, saat membawa istrinya yang sedang hamil 9 bulan ke Puskesmas Serang Kota, Jumat (20/12/2019), pada saat hendak melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungannya. 
 
"Jadi waktu itu saya antar istri ke Puskesmas Serang Kota, dengan tujuan mau cek laboratorium yang diwajibkan bagi ibu hamil, untuk memastikan bahwa istri saya tidak mengidap penyakit HB, HIV dan sipilis yang dapat menular ke calon bayi," ungkapnya kepada awak media. 
 
Di Puskesmas Kota Serang,  lanjutnya, usai melakukan pengambilan nomor antrean dan menunggu cukup lama untuk dipanggil. Ia pun menerima kartu registrasi dan diarahkan menuju ruang KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)  yang lokasinya berada didepan ruang registrasi. 
 
"Sampai di ruang KIA,  saya diterima dua petugas yang mempertanyakan tujuan saya. Saya pun menjelaskan. Tapi menurut petugas karena alamat domisili saya dari Kaligandu malah jadi kendala. Kata si petugas,  kalau warga Kaligandu itu masuk wilayah kerja Puskesmas Rau. Sehingga Puskesmas Serang Kota tidak bisa menerimanya," terangnya menirukan penjelasan dari petugas Puskesmas. 
 
Lebih lanjut,  ia merasa heran dan tidak puas atas jawaban  yang didapat dari pihak Puskesmas melalui Kepala Puskesmas Serang Kota saat dirinya melakukan konfirmasi terkait adanya wilayah kerja (zonasi) dari Puskesmas. 
 
"Selama ini tidak pernah saya dengar bahwa Puskesmas memiliki zonasi seperti di pendidikan. Padahal saya pakai umum loh,  ga pakai BPJS," ujarnya. 
 
 Untuk itu, Ia pun turut mempertanyakan terkait sosialisasi adanya zonasi di Puskesmas yang dilakukan Dinas Kesehatan ataupun Puskesmas kepada masyarakat. 
 
"Jika benar ada sistem zonasi seperti itu, kok sosialisasinya minim ya. Bukan tidak mungkin, selain saya,  masih banyak masyarakat yang tidak tau adanya sistem zonasi seperti itu," tegasnya. 
 
Sementara itu,  Kepala Puskesmas Serang Kota,  Drg. Yayat Cahyati saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Ia  berkilah, jika apa yang sudah dilakukan oleh petugasnya merupakan suatu hal yang benar. 
 
"Jadi harus diluruskan dulu,  saya meyakinkan bahwa saya sudah memberikan SOP (standar operasional)  kepada seluruh karyawan saya tentang tugas mereka masing-masing seperti aoa prosedur kerjanya," ucap Yayat Cahyati. 
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Serang,  Dr. Hikmat Sumantri ikut angkat bicara. Menurutnya,  bagi pasien dengan kategori umum dipersilahkan untuk mendapatkan pelayanan di seluruh tempat pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Serang tanpa terkecuali. 
 
"Tidak ada zonasi,  silahkan saja karena bayar dengan retribusi umum. Jangankan masih di Kota Serang,  diluar Kota Serang pun silahkan saja, " tegasnya. 
 
Diungkapkan Dr. Hikmat,  dirinya akan melakukan penelusuran terkait keluhan-keluhan masyarakat di tempat pelayanan kesehatan guna mencari kebenaran informasi. 
 
"Saya akan konfirmasi,  betul tidak ada kejadian seperti itu. Kalau ada,  kami akan intervensi. Saya ga main-main kalau info masalah masyarakat. Tidak kita terima jika terjadi pembiaran pasien, " katanya.
 
Untuk itu,  ia pun menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada masyarakat yang tidak mendapat pelayanan kesehatan yang baik disetiap tempat pelayanan kesehatan di seluruh Kota Serang. 
 
"Kalau ada keluhan,  silahkan hubungi kami di 119, itu langsung ke Dinkes. Insya Allah nanti kami tindak," tandasnya. (TM3/Red)

 

Tags

Terkini