nasional

Revisi RTRW Salah Satu Syarat Pemkot Serang Dapat Anggaran Rp 5 Triliun

Rabu, 13 November 2019 | 09:30 WIB
Kepala Bapedda Kota Serang, Nanang Saefudin. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Jalinan komunikasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemerintah Pusat, dalam meminta bantuan anggaran sebesar Rp 5 Triliun telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Salah satu syarat untuk mendapatkan anggaran sebesar Rp 5 Triliun adalah membuat sebuah program terobosan. Seperti halnya, Revisi  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Ya betul, revisi RTRW adalah salah satu syarat untuk mendapatkan anggaran sebesar Rp 5 Triliun dari Pemerintah Pusat. Tetapi, terlepas dari itupun. Penduduk di Kota Serang terus mengalami peningkatan pada setiap tahun. Maka itu, di perlukan suatu program terobosan terbaru untuk menambah jumlah tempat hunian di Kota Serang. Agar Investor Perumahan bisa terus berkembang di Ibu Kota Banten," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Serang, Nanang Saefudin, Selasa (12/11/2019).

Nanang juga mengakui, apabila revisi RTRW telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, seperti Kementerian ATR dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dirinya tidak akan melupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang wajib di bangun di setiap Kecamatan di Kota Serang.

"Revisi RTRW masih proses dan belum final. Baru eksposes kepada Kementrian ATR, dan masih menunggu persetujuan. Kita pun tidak akan lupa membangun RTH di setiap Kecamatan, karena 20 persen pembangunan sudah menjadi syarat mutlak," jelasnya. 

Di akhir pembicaraan, Nanang berharap, tugas Kementerian ATR dalam sejalan dengan Pemkot Serang, dan memahami dari revisi RTRW yang diajukan.

"Semoga saja, revisi RTRW ini bisa sejalan dengan keinginan Kementerian ATR. Sehingga Kota Serang akan memiliki sebuah terobosan program terbaru, untuk menarik Investor berdatangan," tandasnya. (TM3/Red)

Tags

Terkini