nasional

Tercatat 2.647 Kasus Perceraian, Pengadilan Agama Serang: Janda dan Duda Bersaing Ketat

Selasa, 5 November 2019 | 17:00 WIB
Panitra Muda Hukum, Sutihat. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pernikahan adalah upacara  pengikatan janji  yang dirayakan atau dilaksanakan oleh sepasang kekasih, dengan maksud menjadi satu keluarga  secara  norma agama,  norma hukum, dan norma sosial.

Tetapi hal itupun, menjadi lain di lidah maupun lain di hati. Dikarenakan kasus perceraian di Kota Serang maupun Kabupaten Serang terus meningkat pada setiap tahunnya.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 Serang, terdapat 4.287 Perkara, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2019. Perkara diantaranya terdapat kasus perceraian sebanyak 2.647, dan Isbat nikah sebanyak 1.640 perkara.

"Jadi di Kota Serang maupun Kabupaten Serang banyaknya janda dan duda," ungkap Panitra Muda Hukum, Sutihat  saat ditemui di Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 Serang, Selasa (5/11/2019).

Sutihat juga menjelaskan, kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Serang pada tahun 2019 meningkat. Tercatat pada setiap bulannya, 500 pasangan mengajukan gugatan cerai.

Sedangkan di 2018, masih kata Sutihat, pada setiap bulannya hanya terdapat 300 pasangan yang mengajukan gugatan cerai. "Lumayanlah, meningkat 200 pasangan yang bercerai di Kabupaten Serang dan Kota Serang," jelasnya.

Untuk faktornya sendiri, Sutihat menerangkan, kebanyakan persoalanya ekonomi dan perselingkuhan. "Banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab, sehingga si perempuan mengajukan gugatan cerai. Bahkan ada juga laki-laki kelebihan ekonomi, sehingga berselingkuh," tegasnya.

Oleh sebab itu, Sutihat mengakui, untuk menekan angka perceraian, dirinya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Serang maupun Kota Serang untuk menekan angka perceraian. "Kita tengah terus berusaha sosialisasikan pentingnya menjaga kerukunan rumah tangga. Yang paling terpenting adalah saling mengerti," tandasnya. (TM3/Red)

Tags

Terkini