SERANG, TOPmedia - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Senin (7/10/2019).
Pada saat monitoring tersebut, terungkaplah 11 Pegawai Tenaga Honorer yang menjalankan misi rahasia dalam menjaga kestabilan jaringan informasi publik di Kota Serang. Mereka meliputi, 3 orang Tenaga Ahli, 3 orang Tenaga Jaringan, 3 orang programer dan 2 orang bagian IT Support.
Kasi Pengembangan dan Integrasi Aplikasi, Kominfo Kota Serang, Ahmed mengatakan, 11 Pegawai Tenaga Honorer tersebut bertugas dibelakang layar Command Center, dan tidak pernah menampakan diri kepada masyarakat maupun pimpinan daerah yang berkunjung ke Diskominfo Kota Serang.
Mereka ini, kata dia, bertugas sebagai menjaga kestabilan informasi publik, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan di Kota Serang. Mulai dari harga sembako, pelayanan publik sampai dengan arus lalu lintas di Kota Serang.
"Mereka pun selalu standby jam berapa pun, demi menjaga kestabilan jaringan informasi di Kota Serang. Walaupun mereka hanya sebagai Tenaga Honorer, tapi semangat untuk melayani seluruh masyarakat sangatlah luar biasa," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Banten, Maskur menyampaikan, bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik ini tahapan terakhir. Terpantau website dari badan publik salah satunya Pemerintah Kota Serang telah berjalan dengan baik, dan menjalin komunikasi keluhan seluruh masyarakat Kota Serang secara maksimal.
"Kita tadi sudah mengecek, sebagaimana yang sudah kita pantau di web semua berjalan maksimal," kata Maskur, kepada awak media di kantor Diskominfo Kota Serang.
Hasil monitoring ini, masih kata Maskur, akan dibawa ke rapat pleno komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, lalu akan diekposes pada 28 Oktober 2019. "Hasilnya akan keluar disitu, nanti apakah hasilnya informatif, menuju informatif atau cukup informatif dan kurang informatif," jelasnya.
Maskur juga mengakui, sebelumnya Diskominfo Kota Serang pada tahun 2018, masuk pada 5 besar di Provinsi Banten tentang keterbukaan informasi. Hal itu disebabkan karena PPID utama Diskominfo belum memiliki gedung mandiri dan permanen. "Sekarangkan, sarana prasarana pelayanan informasi publiknya sudah memadai. Tahun kemarin mah belum, itu salah satu belum informatif karena tidak memiliki gedung memadai. Tapi sekarang, sudahlah membaik dengan adanya Tenaga Honorer yang menjaga kestabilan jaringan publik," tuturnya.
Sedangkan untuk penilaian terbesar, menurut dia, dinilai dari mudahnya publik mengakses informasi dari badan informasi publik. "Website nya bagus mudah diakses, jadi bagus nilainya. Termasuk sarana prasarana," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, Diskominfo juga sudah melakukan evaluasi dari 22 OPD yang belum aktif itu sudah diaktifan sebanyak 31 website. Artinya, di bulan Oktober ini mencapai 100 persen.
"Itu juga kita coba mereka mengisi terkait dengan website PPID ini, barusan juga diliat website PPID dimasing-masing OPD sudah terisi semua," kata Hari.
Sedangkan masih adanya wordprees di salah satu OPD di Kota Serang seperti BKPSDM, pihaknya menyarankan harus berganti ke website yang Kominfo bagikan. "Kita sudah berikan CMS (Conten Menegemen Sistem) sudah harus dirubah, jangan di wordpress lagi," tandasnya. (TM3/Red)